kievskiy.org

Dianggap Menghina Nabi Muhammad, Seorang Wanita di Pakistan Dijatuhi Hukuman Mati

Ilustrasi hukuman mati.
Ilustrasi hukuman mati. /Pixabay/Kalhh

PIKIRAN RAKYAT- Pengadilan Pakistan telah menjatuhkan hukuman mati terhadap seorang wanita karena melakukan "penistaan agama" dengan membagikan gambar yang dianggap menghina Nabi Muhammad dan salah satu istrinya, yang juga dianggap sebagai tokoh suci oleh umat Muslim.

Pengadilan di kota Rawalpindi, Pakistan utara itu, menjatuhkan hukuman kepada Aneeqa Ateeq pada Rabu, 19 Januari 2022 di bawah undang-undang penistaan agama yang ketat di negara itu, yang memberlakukan hukuman mati wajib karena menghina Nabi Muhammad.

Hakim Pengadilan kota Rawalpindi, Pakistan, Adnan Mushtaq dalam putusannya mengatakan bahwa materi penistaan agama yang dilakukan oleh wanita itu mengenai Nabi Muhammad tersebut, dibagikan atau dipasang terdakwa dalam statusnya di platform pesan WhatsApp.

"Pesan serta karikatur yang dikirimkan kepada pelapor benar-benar tidak tertahankan dan tidak dapat ditoleransi bagi seorang Muslim," ucap Adnan Mushtaq dalam putusannya.

Baca Juga: Vladimir Putin Singgung Soal Nabi Muhammad SAW, PM Pakistan Ucapkan Terima Kasih

Aneeqa Ateeq, wanita berusia 26 tahun itu, mengaku tidak bersalah atas tuduhan yang pertama kali diajukan pada Mei 2020 lalu tersebut.

Dalam sebuah pernyataan di pengadilan, Ateeq mengatakan penuduhnya, Hasnat Farooq, sengaja menariknya ke dalam diskusi agama untuk menjebaknya setelah dia menolak "bersahabat" dengannya. Keduanya bertemu di game multiplayer online populer dan terus berkomunikasi di WhatsApp.

"Jadi saya merasa bahwa dia sengaja menyeret ke topik ini untuk membalas dendam, itu sebabnya dia mendaftarkan kasus terhadap saya dan selama obrolan (WhatsApp) dia mengumpulkan semua yang bertentangan dengan saya," katanya, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Aljazeera.

Adapun Farooq berpendapat bahwa terdakwa membagikan materi yang diduga menghujat sebagai status WhatsApp dan menolak untuk menghapusnya ketika dia menghadapkannya di platform perpesanan itu.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat