kievskiy.org

Lama Dikecam Masyarakat, Arab Saudi Hapus Hukuman Cambuk

KOMISI Hak Asasi Manusia di Arab Saudi menghapus hukuman cambuk.*
KOMISI Hak Asasi Manusia di Arab Saudi menghapus hukuman cambuk.* /AFP / TOBIAS SCHWARZ

PIKIRAN RAKYAT - Komisi Hak Asasi Manusia Arab Saudi telah menghapus hukuman cambuk sebagai hukuman bagi para narapidana pada Sabtu 26 April 2020 yang menyebut langkah besar ke depan dalam program reformasi.

Pencambukan yang diperintahkan pengadilan Arab Saudi yang terkadang hingga ratusan cambukan ini telah lama menuai kecaman dari kelompok-kelompok hak asasi manusia.

Akan tetapi mereka mengatakan berita utama reformasi hukum yang diawasi oleh Pangeran Mahkota Mohammed bin Salman tidak membawa penghentian pertikaian kerajaan Islam konservatif termasuk menlalui penggunaan hukuman mati.

Baca Juga: Pemain Persib Beramal Lewat Lelang Jersey untuk Warga Terdampak COVID-19

Komisi Hak Asasi Manusia negara tersebut mengatakan bahwa reformasi terbaru yang dikatakan media Saudi akan memastikan bahwa tidak ada lagi narapidana yang dihukum cambuk.

"Keputusan ini menjamin bahwa terpidana yang sebelumnya akan dihukum cambuk mulai sekarang akan menerima denda atau hukuman penjara," ujar Ketua Komisi Hak Asasi Manusia Awad al-Awad dikutip Pikiran-Rakyat.com dalam AFPNews.

Sebelumnya, pengadilan memiliki kekuasaan untuk memerintahkan pencambukan kepada para narapidana yang dinyatakan bersalah.

Baca Juga: Arab Saudi Umumkan Kepastian Haji pada 19 Ramadhan, Ace: Indonesia Miliki 3 Skenario

Narapidana tersebut biasanya melakukan pelanggaran mulai dari seks di luar nikah dan pelanggaran perdamaian hingga pembunuhan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat