kievskiy.org

ABK Indonesia Dilaporkan Minum Air Laut dan Berdiri 30 Jam, Edhy Prabowo Notifikasi RMFO

ABK di Kapal Tiongkok.*
ABK di Kapal Tiongkok.* /TANGKAPAN LAYAR MBC NEWS

PIKIRAN RAKYAT – Video jenazah anak buah kapal (ABK) yang dilarung pada sebuah kapal penangkap ikan, tengah viral.

Adanya sejumlah dugaan eksploitasi di atas kapal itu, membuat Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo mengambil langkah-langkah koordinatif.

Apalagi, terdapat laporan bahwa ABK Indonesia minum air laut yang difiltrasi sementara ABK Tiongkok minum air minum mineral.

Baca Juga: Siasati Pandemi COVID-19, Sejumlah Hotel di Bandung Gelar Ramadhan Festival di Rumah

Belum lagi jam kerja yang tidak manusiawi yakni 16 jam sehari, sampai berdiri selama 30 jam tanpa istirahat.

"Kami telah berkoordinasi, termasuk mengenai dugaan ada eksploitasi terhadap ABK kita (Indonesia)," kata Menteri Edhy dalam keterangan resmi yang diterima di Jakarta, Kamis, 7 Mei 2020.

Dalam rilis yang dikutip Antara, ia menyampaikan Kementerian Kelautan dan Perikanan telah melakukan Komunikasi dengan Kementerian Luar Negeri, Kementerian Perhubungan, Kementerian Tenaga Kerja, termasuk Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) untuk memastikan kebenaran video itu.

Baca Juga: Sempat Sampaikan Pesan untuk Sobat Ambyar, Didi Kempot: Mari Simpan Rasa Rindu

Menteri Edhy mengatakan, KKP fokus pada dugaan eksploitasi terhadap ABK Indonesia seperti dilaporkan media Korea, MBC News.

Disebutkan ada beberapa ABK yang mengaku bahwa tempat kerja mereka sangat tidak manusiawi.

Mereka bekerja sehari selama 18 jam, bahkan salah satu ABK mengaku pernah berdiri selama 30 jam. Para ABK Indonesia juga dilaporkan diminta minum air laut yang difilterisasi.

"KKP segera mengirimkan notifikasi ke RFMO (Regional Fisheries Management Organization) untuk kemungkinan perusahaan atau kapal mereka diberi sanksi," ucapnya.

Baca Juga: Tak Pedulikan Peringatan Kawannya, Seorang Wanita Tewas Diterkam Buaya Peliharaan Teman

Menurut dia, terdapat dugaan perusahaan yang mengirimkan ABK Indonesia itu telah melakukan kegiatan yang sama beberapa kali. Perusahaan itu juga terdaftar sebagai authorized vessel di 2 RFMO yaitu Western and Central Pasific Fisheries Commision (WCPFC) dan Inter-American Tropical Tuna Commission (IATTC).

"Indonesia juga sudah mengantongi keanggotaan di WCPFC dan cooperating non-member di IATTC," paparnya.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat