kievskiy.org

Bukan Satu tapi Dua Kapal Tiongkok Lakukan Pelarungan Jasad ABK WNI ke Laut

ABK di Kapal Tiongkok.*
ABK di Kapal Tiongkok.* /TANGKAPAN LAYAR MBC NEWS

PIKIRAN RAKYAT - Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) RI menyebut kasus pelarungan jenazah Anak Buah Kapal (ABK) dilakukan oleh dua kapal milik Tiongkok, kapal Long Xin 629 dan Long Xin 604.

Pada Desember 2019 dan Maret 2020, di kapal Long Xin 629 dan Long Xin 604 terjadi kematian tiga WNI awak kapal saat kapal-kapal tersebut sedang berlayar di Samudera Pasifik.

Baca Juga: Bukan Satu tapi Dua Kapal Tiongkok Lakukan Pelarungan Jasad ABK WNI ke Laut

Kapten kapal menjelaskan bahwa keputusan untuk melarungkan atau menghanyutkan jenazah diambil karena kematian disebabkan penyakit menular dan tindakan itu dilakukan berdasarkan persetujuan para awak kapal lainnya.

KBRI Beijing telah menyampaikan nota diplomatik untuk meminta klarifikasi mengenai kasus tersebut.

Baca Juga: Bahaya Minum Air Laut, Bisa Menyebabkan Kematian Bagi Manusia

Dalam penjelasannya, pihak Kementerian Luar Negeri Tiongkok menerangkan bahwa pelarungan telah dilakukan sesuai praktik aturan kelautan internasional untuk menjaga kesehatan para awak kapal lainnya.

Sebelumnya, Kemlu RI bersama kementerian dan lembaga terkait juga telah memanggil jasa keagenan awak kapal untuk memastikan pemenuhan hak-hak awak kapal WNI. Kemlu juga telah menginformasikan perkembangan kasus kepada pihak keluarga.

Baca Juga: 14 Rekan ABK WNI yang Dibuang Jasadnya ke Laut Kembali ke Korsel Berkondisi Memprihatinkan

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat