kievskiy.org

PBB Ungkap Fakta di Balik Serangan Rusia, Singapura Ikut Beri Sanksi

Sejumlah pasukan berjalan sambil membawa tameng di perbatasan Ukraina seiring invasi yang dilakukan Rusia.
Sejumlah pasukan berjalan sambil membawa tameng di perbatasan Ukraina seiring invasi yang dilakukan Rusia. /Reuters/Gleb Garanich.

PIKIRAN RAKYAT - Invasi yang dilakukan Rusia ke Ukraina sejak 24 Februari 2022, telah mengarah pada meningkatnya pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM), demikian keterangan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).

Dalam pidatonya, Senin, 28 Februari 2022, Sekertaris Jenderal PBB Antonio Gutters mengatakan eskalasi operasi militer Rusia di Ukraina membuat kasus HAM meningkat.

PBB menyimpulkan demikian berdasarkan hasil pemantauan di lapangan bersama tim lain.

"Peningkatan operasi militer oleh Federasi Rusia di Ukraina mengarah pada peningkatan pelanggaran hak asasi manusia, kita harus menunjukkan kepada semua orang di Ukraina bahwa kita mendukung mereka di saat dibutuhkan," ujarnya.

Baca Juga: Presiden Ukraina Siap Lepaskan Tahanan dengan Pengalaman Militer untuk Hajar Rusia

Invasi Rusia ke Ukraina berbuah sanksi dan kecaman dari dunia, terutama dari negara-negara Barat.

Sanksi juga diberikan Singapura yang membatasi transaksi keuangan yang terhubung dengan Rusia.

Sanksi tersebut termasuk pemblokiran bank-bank tertentu milik Rusia, pembatasan kendali ekspor pada barang-barang senjata yang memungkinkan dipakai untuk melawan Ukraina.

Baca Juga: Tentara Rusia Telepon Ibunya, Menangis Lantaran sang Anak Merasa Dibohongi

Penjatuhan sanksi tersebut diambil lantaran pemerintah Singapura menilai perbuatan Rusia ke Ukraina telah melanggar norma-norma internasional sehingga tidak dapat diterima.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat