kievskiy.org

Pengedar Narkoba, Pekan Depan Singapura Segera Hukum Gantung Pria Cacat Mental Asal Malaysia

Aktivis memegang foto Nagaenthran Dharmalingam yang akan dihukum mati di Singapura.
Aktivis memegang foto Nagaenthran Dharmalingam yang akan dihukum mati di Singapura. /Reuters/Lai Seng Sin/


PIKIRAN RAKYAT - Pria cacat mental asal Malaysia akan dihukum gantung di Singapura pekan depan. Meski mendapat diprotes keras, hukuman gantung tetap diberlakukan Singapura terhadap pria pengedar narkoba tersebut.

Pria bernama Nagaenthran K. Dharmalingam ditangkap pada tahun 2009 karena menyelundupkan sejumlah kecil heroin ke Singapura.

Negeri Singa diketahui memiliki undang-undang narkoba paling ketat di dunia yakni hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Adik perempuan pria tersebut, Sarmila Dharmalingam mengatakan Nagaenthran akan dihukum gantung pada Rabu, 27 April 2022.

Baca Juga: Diancam Serangan Nuklir oleh Rusia, 60 Persen Parlemen Finlandia Berkukuh Setuju Bergabung dengan NATO

Pengacara Nagaenthran, M. Ravi mengatakan eksekusi mati terhadap Nagaenthran merupakan keputusan yang memilukan.

"Negara Singapura tidak akan pernah bisa pulih dari aib yang akan dihadapinya secara internasional dengan menggantung orang cacat intelektual," katanya dikutip dari AFP, Rabu, 20 April 2022.

Selain Nagaenthran, tiga pria lain yang dihukum karena terbukti melanggar undang-undang narkoba. Banding 3 pria ini juga ditolak pengadilan Singapura.

Baca Juga: Mudik Lebaran 2022 Lebih Awal bisa Hindari Kemacetan Lonjakan Arus Lalu Lintas

Nagaenthran ditangkap pada usia 21 tahun setelah kedapatan membawa seikat heroin seberat sekitar 43 gram atau setara sekitar tiga sendok makan. Saat itu, heroin ditemukan terikat di pahanya saat berusaha memasuki Singapura.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat