kievskiy.org

Kritik Kebijakan Pemerintahan Duterte, Pemred Rappler Divonis Bersalah atas Pencemaran Nama Baik

CEO sekaligus pimpinan redaksi Rappler, Maria Ressa.*
CEO sekaligus pimpinan redaksi Rappler, Maria Ressa.* /Instagram.com/@maria_ressa

PIKIRAN RAKYAT - Hakim Rainelda Estacio Montesa di Pengadilan Manila Regional Trial Court (RTC) Branch menjatuhkan vonis pada pimpinan redaksi sekaligus CEO Rappler, Maria Ressa atas kasus pencemaran nama baik melalui dunia maya, pada Senin 15 Juni 2020.

Tak hanya Maria Ressa, penulis Rappler Reynaldo Santos pun menerima hukuman dengan kasus yang serupa. 

Hakim Rainelda Estacio Montesa memutuskan Ressa perlu membayar sekitar Rp 56 juta untuk kerusakan moral dan Rp 56 juta lainnya untuk peringatan atas kasus pencemaran nama baik di dunia maya. 

Baca Juga: Mulai 20 Juli 2020, NASA Terbangkan Robot Rovers ke Planet Mars

Pengadilan menghukum Ressa dan Santos 6 bulan dan 1 hari hingga 6 tahun penjara atas tuduhan yang diajukan oleh pengusaha Wilfredo Keng dalam UU kejahatan dunia maya Filipina yang kontroversial.

Ressa dan Santos tidak perlu masuk penjara karena vonis tersebut dapat naik banding ke Mahkamah Agung.

Ressa dan Santos berhak mendapatkan jaminan pasca-hukuman sementara mereka menghabiskan penyelesaian hukum di pengadilan yang lebih tinggi.

Baca Juga: Gempa M 5,7 di Halmahera Utara Hari Ini Terkait Aktivitas Lempeng Maluku

Keng sebelumnya menuntut ganti rugi 50 juta peso (Rp 14 miliar) dari Rappler, media yang vokal mengkritik kebijakan pemerintahan Duterte, yang juga menghadapi perintah penutupan dari pemerintah sehubungan dengan Penerimaan Setoran Filipina (PDR).

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat