kievskiy.org

Pemimpin Media Ternama Divonis Penjara, Kebebasan Pers Filipina Terus Terjun Bebas

BENDERA Filipina.*
BENDERA Filipina.* /pixabay pixabay

PIKIRAN RAKYAT - Maria Ressa, pemimpin situs berita terkenal di Filipina yaitu Rappler terancam hukuman penjara 6 tahun atas tuduhan pencemaran nama baik di dunia maya.

Dia menghadapi tuduhan tersebut terkait dengan artikel pada tahun 2012 tentang perdagangan manusia, narkoba dan pembunuhan.

Maria Ressa yang berkewarganegaraan ganda Amerika Serikat dan Filipina bersumpah tidak akan tinggal diam dan menuduh pengadilan telah membungkam kebebasan pers.

Baca Juga: Gempa M 5,7 di Halmahera Utara Hari Ini Terkait Aktivitas Lempeng Maluku

"Kebebasan pers adalah dasar dari setiap hak yang Anda miliki sebagai warga negara Filipina. Kami berada di jurang saat ini, jika kami jatuh, kami bukan lagi negara demokrasi," katanya dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Reuters.

Tak hanya Maria Ressa, mantan peneliti dan penulis Rappler yaitu Reynaldo Santos juga dinyatakan bersalah dalam kasus ini.

Sementara itu Hakim Rainelda Estacio-Montesa mengatakan pelaksanaan kebebasan pers tidak lah menjadi “pelindung”.

Baca Juga: Alasan Mengapa Zodiak Gemini Paling Dibenci Oleh Zodiak Lain

“Kebebasan pers harus digunakan dengan memperhatikan kebebasan orang lain,” tutur hakim tersebut.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat