PIKIRAN RAKYAT - Kementerian Pertanian dan Industri Makanan (MAFI) Malaysia menetapkan larangan ekspor ayam berlaku mulai 1 Juni 2022. Keputusan ini sebelumnya ditetapkan Kabinet Negeri Jiran itu pada 23 Mei 2022.
Larangan ekspor ayam ditegakkan melalui Departemen Layanan Karantina dan Inspeksi Malaysia (Maqis) Malaysia.
Larangan ekspor berlaku untuk ayam hidup, karkas ayam bulat, potongan daging ayam, dan produk makanan berbahan dasar ayam.
"Semua persetujuan izin ekspor komoditas mulai 1 Juni 2022 dibatalkan dan diblokir. Pengawasan fisik di semua pintu keluar telah dilaksanakan oleh petugas penegak Maqis dan segala upaya untuk mengekspor komoditas tidak diperbolehkan," demikian pernyataan Kementerian Malaysia (MAFI), dikutip dari Straits Times.
Baca Juga: Bos Formula E Alberto Longo Terkesima Melihat Sirkuit Formula E Jakarta di Ancol
Disebutkan jika terbukti bersalah mengespor ayam pelanggar dapat didenda hingga RM100.000 (setara Rp330 juta) atau dipenjara tidak lebih dari enam tahun atau keduanya.
Untuk pelanggaran kedua atau selanjutnya, pelanggar dapat didenda hingga RM150.000 (setara Rp497 juta), dipenjara tidak lebih dari tujuh tahun atau keduanya.
Berdasarkan pantauan Antara di Pasar Pudu, Kuala Lumpur, Kamis, harga karkas ayam utuh mencapai 10-11 RM (Rp33.150-Rp36.460) per ekor.
Baca Juga: Shin Tae-yong Optimistis Indonesia Akan Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia 2023 Kuwait
Pemerintah Malaysia sejak 5 Februari telah menetapkan harga pagu ayam standar pada 8,90 RM guna mengatasi isu kenaikan harga terkait kelangkaan pasokan ayam di sana.