kievskiy.org

Yellow Notice Tak Miliki Batas Waktu, Pencarian Eril Anak Ridwan Kamil Berlanjut sampai Ditemukan

Ilustrasi - Pencarian anak Ridwan Kamil, Emmeril Kahn Mumtadz atau Eril, akan terus dilakukan karena yellow notice tak memiliki batas waktu.
Ilustrasi - Pencarian anak Ridwan Kamil, Emmeril Kahn Mumtadz atau Eril, akan terus dilakukan karena yellow notice tak memiliki batas waktu. /Pixabay/G-TV

PIKIRAN RAKYAT - Kadiv Humas Polda Metro Jaya Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, pencarian jenazah anak Ridwan Kamil, Emmeril Kahn Mumtadz (Eril), yang tenggelam di Sungai Aare, Bern, Swiss, pada 26 Mei 2022 akan terus berlanjut.

Kata Dedi Prasetyo, pencarian Eril di Sungai Aare akan terus dilaksanakan hingga jenazahnya berhasil ditemukan.

"(Pencarian Eril) berlanjut sampai ketemu," tutur Dedi Prasetyo menegaskan, Jumat 3 Juni 2022.

Dia menerangkan, yellow notice yang telah diterbitkan tak memiliki batas waktu.

Baca Juga: H-1 Formula E Jakarta Digelar, Pembangunan Fasilitas Sirkuit Masih Belum Tuntas

Kadiv Humas Polda Metro Jaya itu menerangkan, pihaknya bakal terus berkoordinasi dengan kepolisian Swiss dan Kedutaan Besar Rebuplik Indonesia di Bern.

Hal tersebut, ucapnya, dilakukan guna memonitor perkembangan di lapangan.

"Untuk yellow notice tidak ada batas waktu," ucapnya menerangkan.

Dalam keterangannya, dia menyebut, permintaan yellow notice yang disampaikan akan dihentikan sesuai dengan permintaan. Selain itu, bisa dihentikan bila Eril telah ditemukan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat