kievskiy.org

Ada Larangan Merokok di Sekitar Masjid Nabawi, Pelanggar Bisa Kena Denda Rp800 Ribu

Dilarang merokok.
Dilarang merokok. /Pixabay/Dilema

PIKIRAN RAKYAT - Para jemaah haji yang akan mendatangi area hotel di Madinah, terutama sekitar Masjid Nabawi harus memperhatikan peringatan yang baru-baru ini dikeluarkan Pemerintah Arab Saudi.

Pemerintah Arab Saudi telah menerbitkan larangan merokok bagi para jemaah haji, yang terpampang jelas di wilayah Masjid Nabawi.

Bahkan, pengumuman larangan merokok bagi para jemaah haji juga bertebaran di area hotel yang berjarak 10 meter dari wilayah Masjid Nabawi.

Baca Juga: Mendag Zulkifli Hasan Dilaporkan ke Bawaslu, Buntut Dugaan Kampanye Saat Bertugas

Jika tidak diikuti pengumuman itu, Pemerintah Arab Saudi mengenakan denda sebesar 200 Riyal (sekitar Rp800 ribu) bagi para jemaah haji yang tetap merokok di sekitar Masjid Nabawi.

"Mekanismenya kami belum mengetahui, tapi bahwasanya pengumuman itu sudah ditempel di hotel, yang merokok di wilayah itu dan jarak 10 meter dari wilayah itu akan dikenakan sanksi denda sebesar 200 Riyal," kata Amin Handoyo selaku Kepala Daerah Kerja Madinah kepada Media Center Haji (MCH).

Namun begitu, Amin menyebutkan memang ada pengumuman tentang larangan merokok dari Kementerian Kesehatan Arab Saudi.

Baca Juga: Cek Fakta: Suku Madura Membuat Masalah dengan Orang Bandung, Simak Kebenarannya

"Memang ada penegasan secara khusus dari Kementerian Kesehatan dan juga dari Lajnah Khassah, terkait dengan rokok ini," katanya menambahkan, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara.

Lebih lanjut, Amin membeberkan tentang pengumuman larangan merokok yang tertempel jelas di berbagai sudut di tiap hotel sekitar Masjid Nabawi.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat