kievskiy.org

Saat Presiden Suriah Kewalahan Hadapi Krisis Ekonomi, Pamannya Ditahan karena Gelapkan Uang Negara

SEORANG pria menempelkan poster Rifaat Al-Assad, paman dari Presiden Suriah Bashar Al-Assad di Tripoli pada 6 Desember 2007.*
SEORANG pria menempelkan poster Rifaat Al-Assad, paman dari Presiden Suriah Bashar Al-Assad di Tripoli pada 6 Desember 2007.* /AFP/Ramzi HAIDAR AFP/Ramzi HAIDAR

PIKIRAN RAKYAT - Pengadilan di Paris, Perancis mengumumkan vonis hukuman atas tindakan kriminal yang dilakukan paman Bashar Al-Assad, Rifaat Al-Assad pada Rabu 17 Juni 2020.

Dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Al Jazeera, Rifaat (82) dinyatakan bersalah atas tuduhan penggelapan uang negara lewat properti-properti yang ada di Perancis.

Berdasakan putusan tersebut, adik dari Mantan Presiden Hafez Al-Assad ini melakukan tindak kriminal, termasuk penipuan pajak dan penyelewengan dana publik Suriah antara 1984 hingga 2016.

Baca Juga: Layangkan Ancaman ke Korea Selatan, Korea Utara: Langkah Selanjutnya Lebih Jauh dari Imajinasi

Rifaat sendiri menyangkal semua dakwaan dalam persidangan yang digelar sejak Senin 9 Desember 2019 silam.

Kasus ini pun telah diselidiki aparat berwenang di Perancis sejak tahun 2014.

Langkah itu dilakukan setelah kelompok antikorupsi Sherpa menerbitkan gugatan terhadap Rifaat atas dugaan rasuah di Suriah untuk menimbun kekayaan lewat real estate.

Baca Juga: Alasan Kristen Stewart Dipilih sebagai Pemeran Putri Diana di Film Spencer

Perusahaan properti milik Rifaat kini memiliki valuasi hingga 90 juta Euro atau setara dengan Rp 1,4 triliun.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat