kievskiy.org

Tahun Depan, Malaysia Pertimbangkan Bakal Hapus Hukuman Mati

Ilustrasi pengadilan - Pihak berwenang Iran mendakwa hukuman mati pada 5 orang atas dugaan pembunuhan terhadap elit negara, di tengah demonstrasi.
Ilustrasi pengadilan - Pihak berwenang Iran mendakwa hukuman mati pada 5 orang atas dugaan pembunuhan terhadap elit negara, di tengah demonstrasi. /Pexels/Ekaterina Bolovtsova

PIKIRAN RAKYAT - Malaysia mempertimbangkan akan menghapus hukuman mati pada Februari tahun depan, yakni 2023.

Menteri Reformasi Hukum dan Kelembagaan, Azalina Othman Said mengatakan pemerintah akan mengirimkan draft amandemen undang-undang hukuman mati pada parlemen Februari mendatang.

Ia mengatakan isi amandemen UU itu mengusulkan hukuman alternatif untuk vonis mati.

Amandemen itu, jika disahkan, akan berpengaruh pada 1.327 kasus terpidana mati di Malaysia.

Baca Juga: Kasus Minyak Goreng, Lin Che Wei Dituntut 8 Tahun Penjara

"Mereka akan mendapatkan hukuman alternatif," kata Azalina, melalui pernyataan.

"Bagi tahanan lain yang belum dituntut, bisa diterapkan hukuman alternatif selain vonis mati," ujarnya.

"Saya ingin menggarisbawahi bahwa amendemen itu tidak sepenuhnya menghapus vonis mati, namun memberikan keleluasaan kepada pengadilan untuk memutuskan hukuman yang tepat," katanya.

Pemerintah persatuan Malaysia dipimpin Perdana Menteri Anwar Ibrahim dan memiliki posisi yang kuat di parlemen, yang dikenal sebagai Dewan Rakyat.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat