kievskiy.org

Negara-negara di Dunia yang Memberlakukan Hukuman Mati, Indonesia Termasuk

Ilustrasi hukuman mati.
Ilustrasi hukuman mati. /Reuters/Toby Melville

PIKIRAN RAKYAT – Hukuman mati merupakan salah satu topik yang paling kontroversial dan sering menjadi perdebatan hangat di berbagai belahan dunia. Hukuman mati banyak ditentang karena disamakan dengan aksi pembunuhan, sehingga tidak sedikit orang yang kontra terhadap hukuman mati.

Menurut Pusat Informasi Hukuman Mati, lebih dari 70 persen negara di dunia telah menghapus ketentuan hukuman mati. Pada Juli 2022, sejumlah negara yang melarang hukuman mati yakni Kazakhstan dan Papua Nugini, dengan undang-undang penghapusan hukuman mati berlaku mulai 29 Desember 2021 dan 22 Januari 2022.

Selain kedua negara tersebut, daftar negara yang telah menghapus hukuman mati pun terus bertambah. Berdasarkan data dari Amnesty International, pada akhir tahun 2021 sebanyak 108 negara telah menghapuskan hukuman mati untuk semua jenis kejahatan.

Baca Juga: Di Ambang Hukuman Mati Predator Seks, Pengacara Herry Wirawan: Terdakwa pun Dilindungi UU

Sebanyak 144 negara telah menghapuskan hukuman mati dalam hukum atau praktik, 28 negara telah secara efektif menerapkannya dengan tidak mengeksekusi siapapun, dan 55 negara lainnya masih mengadopsi hukuman tersebut untuk kejahatan biasa.

Dilansir Pikiran-Rakyat.com dari laman World Population Review, adapun beberapa negara yang masih melegalkan hukuman mati kepada orang-orang yang melakukan tindak kejahatan di antaranya Afganistan, Bahamas, Bahrain, Bangladesh, Barbados, Belarus, Belize, Botswana.

Selain itu, ada China, Komoro, Kuba, Dominika, Kongo, Egypt, Ethiopia, Gambia, India, Indonesia, Iran, Iraq, Jamaika, Jepang, Yordania, Kuwait, Lebanon, Lesotho, Libya, Malaysia, Nigeria, Korea Utara, Oman, Pakistan, Palestina, Qatar, Arab Saudi, Singapura, Siria, Uganda, Amerika Serikat, Vietnam, Yaman, dan Zimbabwe.

Baca Juga: Kamaruddin Simanjuntak Sebut Ferdy Sambo Takut Hukuman Mati: Lihat Gesture Tubuhnya

Meski demikian, data yang diperlihatkan dalam Amnesty Internasional hanya mencakup sebagian kecil jumlah sebenarnya dari eksekusi, hukuman mati, dan tahanan "terpidana mati” yang lebih tinggi.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat