kievskiy.org

Singapura Longgarkan Aturan Prokes Covid-19, Wajib Masker di Transportasi Umum Dicabut

Singapura melonggarkan aturan terkait prokes Covid-19.
Singapura melonggarkan aturan terkait prokes Covid-19. /Reuters/Edgar Su

PIKIRAN RAKYAT – Singapura akan mengakhiri pembatasan Covid-19, termasuk penerapan syarat mengenakan masker di transportasi umum. Hal tersebut dilakukan lantaran kondisi pandemi di kota itu dilaporkan tetap stabil.

"Oleh karena itu kami dapat menurunkan beberapa langkah Covid-19 yang tersisa, dan menetapkan norma Covid-19 endemik baru," kata Kementerian Kesehatan, dilansir Pikiran-Rakyat.com dari South China Morning Post pada Kamis, 9 Februari 2023.

Adapun beberapa pelonggaran aturan protokol kesehatan tersebut, yakni dengan menghapus persyaratan untuk mengenakan masker di transportasi umum, perawatan kesehatan dalam ruangan, dan pengaturan perawatan perumahan.

Baca Juga: Otak Remaja Jadi Lebih Cepat Tua Setelah Pandemi Covid-19

Pelonggaran aturan tersebut akan diberlakukan mulai 13 Februari 2023 mendatang. Sebelumnya, instruksi pemerintah terkait penggunaan masker telah dicabut pada Agustus 2022 lalu. Namun dengan catatan, di beberapa kondisi dan situasi tertentu masih diberlakukan.

Sementara itu, pekerja migran Singapura akan kembali ke peraturan pra-pandemi dengan tidak lagi memerlukan izin untuk mengunjungi empat lokasi yang sebelumnya telah diberlakukan pembatan oleh pihak berwenang pada waktu libur nasional dan akhir pekan.

Empat lokasi yang sempat diberlakukan pembatasan tersebut guna menghindari terjadinya kepadatan pada saat hari libur nasional dan akhir pekan, salah satu lokasi tersebut adalah Little India.

Baca Juga: 3 Hoaks Seputar Bill Gates Terkait Pandemi Covid-19, Simak Faktanya

Selain itu, bagi para wisatawan yang tidak melakukan vaksinasi tidak akan diminta untuk menunjukkan tes pra-keberangkatan atau membeli asuransi perjalanan Covid-19.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat