kievskiy.org

Penyerang Masjid Selandia Baru Dipenjara Seumur Hidup, Hakim: Kerugian Korban Tak Dapat Ditanggung

MASJID Al Noor Christchurch yang menjadi salah satu dari dua lokasi penembakan massal yang dilakukan oleh pendukung supremasi kulit putih, Brenton Tarrant.*
MASJID Al Noor Christchurch yang menjadi salah satu dari dua lokasi penembakan massal yang dilakukan oleh pendukung supremasi kulit putih, Brenton Tarrant.* /AFP AFP

PIKIRAN RAKYAT - Brenton Tarrant (29), teroris yang membantai 51 jamaah salat jumat di dua masjid di Christchurch akhirnya diberi putusan vonis pada Kamis 27 Agustus 2020.

Hakim Cameron Mander menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup tanpa pembebasan bersyarat, pertama kalinya dalam sejarah pidana Selandia Baru.

Serangan yang dilancarkan pada Maret 2019 silam oleh warga negara Australia itu dianggap sebagai salah satu pembantaian terburuk bagi Negeri Kiwi.

Baca Juga: 3 Alasan Zodiak Gemini Begitu Keras Kepala, Salah Satunya karena Pintar

Dikutip Pikiran-Rakyat.com dari The Guardian, Brenton sama sekali tak melawan putusan vonis yang ditetapkan oleh hakim meski telah diberikan kesempatan.

Sikap tersebut membuat korban selamat dan keluarga korban yang hadir dalam persidangan terkejut.

"Anda hadir sebagai orang yang sangat lemah, termotivasi oleh kebencian terhadap mereka yang berbeda dengan dirimu," ujar Hakim Cameron.

Baca Juga: Pembangunan Jalan Poros Tengah Garut Menuai Polemik, Bupati: Pemkab Belum Mengantongi Perizinan

Hakim tampak terkejut karena Brento sama sekali tidak merasa bersalah atas aksi mematikannya itu.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat