PIKIRAN RAKYAT - Mantan Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, ditahan di penjara Fulton County setelah menyerahkan diri pada Kamis, 24 Agustus 2025 waktu setempat. Langkah ini diambil menyusul dakwaan yang diajukan Pengadilan Distrik Fulton, Georgia.
Pasalnya, Trump dituduh melakukan upaya kecurangan dalam hasil pemilihan di negara bagian Georgia selama Pemilihan Umum tahun 2020.
Fani Willis, selaku jaksa penuntut di Distrik Fulton, mengeluarkan sejumlah tuduhan terhadap Trump terkait dugaan kecurangan dalam pemilihan 2020 di Georgia pada pekan sebelumnya.
Trump berangkat dari lapangan golf pribadinya di Bedminster, New Jersey, menuju Atlanta, kemudian ia menyerahkan diri ke penjara Fulton.
Baca Juga: Indonesia Darurat Judi Online, Pelaku Makin Berani Promosi via Media Sosial
Kemungkinan besar, menurut laporan, ia tidak akan menghabiskan waktu yang lama di penjara ini, karena tim hukumnya sedang melakukan negosiasi terkait jumlah uang tebusan dan persyaratan lainnya untuk memperoleh pembebasan bersyarat.
Membayar Jaminan Rp3 Miliar
Dilansir dari Washington Post, pria berusia 78 tahun tersebut menyetujui pembayaran jaminan sebesar 200.000 dolar AS atau sekitar Rp3 miliar dan juga menaati persyaratan lain terkait pembebasan bersyaratnya.
Salah satu dari persyaratan tersebut adalah bahwa Trump dilarang menggunakan platform media sosial untuk memengaruhi para terdakwa dan saksi lain yang terlibat dalam kasus dakwaannya itu.
Ini adalah kali keempat Donald Trump menyerahkan diri di Georgia setelah dihadapkan pada dakwaan pada tahun 2023, baik di penjara lokal maupun federal.