kievskiy.org

Donald Trump Didakwa Bersalah dalam Kasus Pembatalan Hasil Pilpres 2020

Mantan Presiden AS, Donald Trump.
Mantan Presiden AS, Donald Trump. /Reuters/Amr Alfiky

PIKIRAN RAKYAT - Mantan Presiden Amerika Serikat (AS), Donald Trump dikabarkan telah didakwa bersalah oleh dewan juri federal dalam investigasi yang dilakukan oleh Departemen Kehakiman pada Selasa, 1 Agustus 2023. Dakwaan setebal 45 halaman tersebut menyatakan bahwa Trump diduga terlibat dalam upaya membatalkan hasil pemilihan presiden AS tahun 2020.

Dalam dakwaan tersebut, Trump dituduh berkonspirasi untuk menipu Amerika Serikat, menghalangi pemeriksaan perkara, dan bersekongkol untuk menghalangi pihak lain agar tidak dapat menjalankan hak konstitusionalnya.

Terdapat enam orang lain yang disebut-sebut sebagai rekan konspirasi Trump, namun identitas mereka tidak diungkapkan dalam laporan tersebut.

Ini adalah kali ketiga pria berusia 80 tahun tersebut menghadapi masalah hukum setelah masa jabatannya sebagai presiden AS berakhir.

Baca Juga: Tunjangan Profesi Guru Siap-Siap Cair, Plt Kadisdikpora Karawang Janji Bereskan Administrasi

Sebelumnya, dia menghadapi dua kasus di negara bagian Florida terkait tuduhan menyimpan dokumen negara secara tidak sah dan upaya menghalangi tugas penyidik.

Selain dua kasus sebelumnya di negara bagian Florida, Donald Trump juga dihadapkan pada kasus di New York yang melibatkan pembayaran uang tutup mulut kepada seorang bintang film dewasa.

Akan tetapi, dakwaan yang diajukan pada Selasa ini dianggap sebagai kasus hukum paling berat yang pernah dihadapi oleh Trump.

Adapun yang memimpin kasus penyelidikan terhadap Trump adalah Jaksa Khusus Jack Smith dan beberapa sekutu politiknya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat