kievskiy.org

Donald Trump 'Ciut' Ditantang Volodymyr Zelensky Selesaikan Perang Ukraina dalam 24 Jam

Mantan Presiden AS, Donald Trump.
Mantan Presiden AS, Donald Trump. /Reuters/Andrew Kelly

PIKIRAN RAKYAT - Mantan Presiden Amerika Serikat (AS), Donald Trump menolak tantangan Presiden Ukraina, Volodymyr Zelensky, guna datang ke negaranya. Alasannya adalah bahwa kunjungan semacam itu tidak pantas dilakukan pada saat ini atau ketika penerusnya, Presiden AS Joe Biden, mengawasi hubungan antara Washington dan Ukraina.

"Saya memiliki rasa hormat yang besar terhadap Presiden Zelensky, tetapi menurut saya, tidak tepat untuk melakukan perjalanan ke Ukraina pada saat ini. Pemerintahan Biden sedang terlibat dengan Zelensky saat ini, dan saya ingin menghindari kemungkinan munculnya konflik kepentingan," ujar Trump.

Zelensky Menantang Donald Trump

Pada Minggu, 5 November 2023, Zelensky mengundang Trump dengan usai Mantan Presiden AS itu percaya diri dapat menyelesaikan perang di Ukraina dalam waktu 24 jam.

Tantangan untuk mengunjungi Ukraina disampaikan oleh Zelensky, dikutip Pikiran-rakyat.com dari Newsweek, Senin, 6 November 2023.

Baca Juga: Donald Trump Lontarkan Kritik Tajam ke Israel: Mereka Tidak Siap Hadapi Serangan Hamas

Menurut Zelensky, jika Trump mengunjungi Ukraina, ia berencana membuktikan bahwa pandangan Trump tersebut keliru.

"Presiden Biden telah mengunjungi tempat ini sebelumnya dan saya yakin dia memahami sejumlah detail yang hanya dapat dipahami jika Anda (Trump) datang langsung ke sini," ujar Zelensky seraya menantang Trump.

"Oleh karena itu, saya mengundang Donald Trump. Jika Anda datang ke sini, saya hanya membutuhkan waktu Anda selama 24 menit - tidak lebih, untuk menjelaskan kepada Trump bahwa dia tidak dapat mengendalikan konflik ini, dia tidak dapat menciptakan perdamaian dengan Vladimir Putin," tambahnya.

Adapun Presiden AS Joe Biden telah meminta anggota parlemen Amerika Serikat untuk menyetujui dana sebesar 61,4 miliar dolar AS (sekira Rp958 triliun) guna membiayai Ukraina sebagai bagian dari Rancangan Undang-Undang darurat keamanan total senilai 106 miliar dolar AS (sekira Rp1,645 triliun).

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat