PIKIRAN RAKYAT - Kasus kematian warga Minneapolis Geoge Floyd yang sempat menjadi viral pada bulan Mei lalu kini telah memasuki babak baru.
Proses pengadilan terhadap tersangka utama kasus ini, Derek Chauvin sudah dimulai sejak Jumat, 11 September 2020 kemarin.
Dari situ terungkap fakta mengejutkan tentang metode kepolisian Minneapolis dalam melakukan suatu penangkapan.
Baca Juga: Meski Relawannya Kena Penyakit Misterius, Uji Coba Vaksin Covid-19 Inggris Dilanjutkan
Dikutip Pikiran-Rakyat.com dari New York Times, selama enam tahun terakhir, jaksa penuntut umum kasus kematian George Floyd menyatakan bahwa Derek Chauvin kerapkali melakukan metode pengekangan leher yang saat itu jadi viral.
Dia menekan leher seseorang dengan lututnya agar orang tersebut tidak bisa bergerak kemana-mana.
Jaksa penutut umum menyatakan bahwa Derek Chauvin pernah menangkap seorang remaja kemudian menjepitnya di leher menggunakan lututnya.
Baca Juga: Update Virus Corona di Dunia 13 September 2020, Kasus Positif Covid-19 Dekati Angka 29 Juta Orang
Kemudian di lain waktu ia juga pernah melakukan hal tersebut pada seorang wanita.
Bagi jaksa penuntut umum, ini bukanlah suatu ketidaksengajaan melainkan sebuah pola yang berulang.