kievskiy.org

Afrika Selatan Gugat Israel Penjajah ke ICJ atas Genosida di Palestina, Berapa Kans Kemenangannya?

Sidang perdana gugatan Afrika Selatan terhadap Israel penjajah di ICJ, Kamis 11 Januari 2024.
Sidang perdana gugatan Afrika Selatan terhadap Israel penjajah di ICJ, Kamis 11 Januari 2024. /Reuters/Thilo Schmuelgen

PIKIRAN RAKYAT – Langkah tegas Afrika Selatan dalam menentang genosida di Palestina oleh Israel Penjajah dibuktikan dengan gugatan ke Mahkamah Internasional (ICJ). Tim pengacara Pengadilan Tinggi Afrika Selatan menilai genosida Israel Penjajah datang dari tingkat tertinggi negara.

Tim pengacara Pengadilan Tinggi Afrika Selatan menyebut aksi Israel Penjajah untuk menyapu bersih masyarakat Palestina di Gaza terlihat sangat jelas. Niat balas dendam untuk serangan 7 Oktober 2023 tak bisa lagi jadi pembenaran.

“Setiap hari terjadi peningkatan jumlah korban jiwa, harta benda, martabat dan kemanusiaan yang tidak dapat diperbaiki bagi rakyat Palestina,” ujar Adila Hassim, wakil dari tim pengacara Pengadilan Tinggi Afrika Selatan.

Tim Pengacara juga menyerahkan sejumlah bukti untuk memperkuat klaim tersebut. Mereka menilai tindakan Israel Penjajah memang dimaksudkan untuk menghancurkan sebagian besar kelompok nasional, ras dan etnis Palestina.

Baca Juga: Pj Wali Kota Cimahi Ungkap Penyebab Banjir Cipageran, Dua Rumah Warga Ambruk

“Tidak ada yang bisa menghentikan penderitaan ini, kecuali perintah dari pengadilan ini,” kata Adila Hassim menambahkan.

Lalu efektifkah gugatan yang dilakukan Afrika Selatan untuk menghentikan genosida yang dilakukan Israel Penjajah terhadap Palestina? Apakah Mahkamah Internasional akan memberikan keputusan tegas?

Kans kemenangan gugatan Afrika Selatan

Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia, Hikmahanto Juwana menanggapi kans kemenangan tim pengacara Pengadilan Afrika Selatan terhadap gugatan tersebut. Menurutnya, kans Mahkamah Konstitusi memenangkan gugatan sangat kecil.

Hikmahanto Juwana menilai lembaga peradilan internasional kerap tidak efektif dalam menegakkan putusan yang telah dibuat. Mereka dinilai tidak bisa memaksa sebuah putusan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat