kievskiy.org

Departemen Kehakiman AS: Perusahaan Jerman Suap KKP dan BAKTI Kominfo

Perusahaan Jerman, SAP.
Perusahaan Jerman, SAP. /Situs resmi SAP

PIKIRAN RAKYAT - Perusahaan yang berbasis di Jerman, SAP SE (SAP) didakwa atas tuduhan pelanggaran undang-Undang Praktik Korupsi Asing (FCPA) oleh Departemen Kehakiman Amerika Serikat (AS) bersama Komisi Sekuritas dan Bursa (SEC).

Perusahaan perangkat lunak globak yang diperdagangkan secara publik itu diharuskan membayar lebih dari 220 juta dolar AS (Rp3,4 triliun) untuk kasus tersebut. Dalam penyelidikannya, SAP dinyatakan membayar suap kepada pejabat pemerintah di Afrika Selatan dan Indonesia. 

Departemen Kehakiman AS pun melakukan koordinasi dengan otoritas kejaksaan di Afrika dan SEC untuk menangani kasus tersebut. Mereka pun memutuskan, Perusahaan Jerman itu terbukti melakukan suap terhadap pejabat Afrika Selatan dan indonesia.

"SAP membayar suap kepada pejabat di perusahaan milik negara di Afrika Selatan dan Indonesia untuk mendapatkan bisnis pemerintah yang berharga," kata Penjabat Asisten Jaksa Agung Nicole M. Argentieri dari Divisi Kriminal Departemen Kehakiman.

"Putusan hari ini, putusan terkoordinasi kedua kami dengan pihak berwenang Afrika Selatan hanya dalam waktu satu tahun, menandai momen penting dalam perjuangan berkelanjutan kami melawan penyuapan dan korupsi asing," ujarnya menambahkan.

Nicole M. Argentieri pun berharap, hubungan AS dengan otoritas Afrika Selatan serta negara lainnya di seluruh dunia bisa semakin kuat dengan penanganan kasus tersebut. Suap yang dilakukan perusahaan Jerman menunjukkan, upaya internasional yang terkoordinasi guna memerangi korupsi tidak hanya hal yang penting.

"Akan tetapi, juga bagaimana kebijakan penegakan hukum departemen kami memberi insentif kepada perusahaan untuk menjadi warga korporat yang baik, dengan bekerja sama dalam penyelidikan kami dan memulihkan dengan tepat, sehingga kami dapat mengambil tindakan tegas untuk mengatasi pelanggaran," ucapnya.

"SAP telah menerima tanggung jawab atas praktik korupsi yang merugikan bisnis jujur yang terlibat dalam perdagangan global. Kami akan terus menuntut kasus-kasus penyuapan untuk melindungi perusahaan domestik yang mengikuti hukum saat berpartisipasi di pasar internasional," kata Jaksa AS Jessica D. Aber untuk Distrik Timur Virginia menambahkan.

Suap Uang dan Barang Mewah

Menurut dokumen pengadilan, SAP dan rekan konspiratornya melakukan pembayaran suap dan memberikan hal-hal berharga lainnya demi kepentingan pejabat asing Afrika Selatan dan Indonesia. Mereka mengirimkan uang dalam bentuk pembayaran tunai, kontribusi politik, serta transfer kawat dan elektronik lainnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat