kievskiy.org

Kemlu RI: Putusan ICJ Soal Genosida Israel Penjajah Belum Memenuhi Harapan

Asap mengepul di atas Gaza, di tengah konflik yang sedang berlangsung antara Israel dan kelompok Islam Palestina Hamas, terlihat dari Israel selatan, 30 Desember 2023.
Asap mengepul di atas Gaza, di tengah konflik yang sedang berlangsung antara Israel dan kelompok Islam Palestina Hamas, terlihat dari Israel selatan, 30 Desember 2023. /Reuters/Amir Cohen

PIKIRAN RAKYAT - Mahkamah Internasional (ICJ) telah membacakan putusan sementara atas gugatan Afrika Selatan yang menyebut Israel penjajah melakukan genosida di Palestina. Dalam putusan tersebut, ICJ memerintahkan Israel penjajah untuk mencegah aksi genosida, mengingat sudah banyak nyawa melayang di Palestina akibat serangan mereka. 

Tak hanya itu, ICJ juga meminta Israel penjajah untuk memperbaiki situasi kemanusiaan di Palestina. Dalam waktu satu bulan, Israel penjajah diwajibkan melaporkan seluruh kegiatan yang mereka lakukan untuk menjunjung tinggi hasil putusan sidang. 

Meski ICJ tak memberikan perintah gencatan senjata, tetapi pengadilan tinggi PBB itu mengabulkan sejumlah langkah darurat yang diminta Afrika Selatan. Putusan sementara dari ICJ itu pun ditanggapi oleh Kementerian Luar Negeri Indonesia (Kemlu).

Kemlu menyebut putusan sementara ICJ merupakan hal penting, meski belum memenuhi harapan. Israel penjajah pun wajib menjalankan perintah ICJ tersebut. 

Baca Juga: ICJ Perintahkan Israel Penjajah Stop Genosida di Palestina, AS Ngotot: Tuduhan Tidak Berdasar

“Walaupun keputusan ICJ belum memenuhi harapan banyak pihak mengenai pentingnya penghentian aksi militer Israel, keputusan tersebut tetap merupakan perkembangan penting bagi penegakan hukum internasional,” kata Kemlu RI dalam akun X, Sabtu, 27 Januari 2024. 

Putusan sementara ICJ juga disambut baik oleh Turki. Presiden Recep Tayyip Erdogan menyebut putusan sementara ICJ sebagai sesuatu yang berharga. 

“Saya menganggap keputusan sementara yang diambil oleh Mahkamah Internasional mengenai serangan tidak manusiawi di Gaza sangat berharga dan menyambut baik hal tersebut,” ujarnya melalui akun X.

“Kami akan terus mengikuti proses untuk memastikan bahwa kejahatan perang yang dilakukan terhadap warga sipil Palestina yang tidak bersalah tidak dibiarkan begitu saja,” ucapnya melanjutkan. 

Kata Palestina

Palestina tentu menyambut baik putusan dari ICJ tersebut. Dikutip dari Antara, Menteri Luar Negeri Palestina Riyad Al-Maliki mengatakan bahwa dengan adanya putusan ICJ, maka ada kewajiban hukum yang jelas untuk menghentikan genosida yang dilakukan Israel penjajah. 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat