kievskiy.org

ICJ Perintahkan Israel Penjajah Stop Genosida di Palestina, AS Ngotot: Tuduhan Tidak Berdasar

Sidang perdana gugatan Afrika Selatan terhadap Israel penjajah di ICJ, Kamis 11 Januari 2024.
Sidang perdana gugatan Afrika Selatan terhadap Israel penjajah di ICJ, Kamis 11 Januari 2024. /Reuters/Thilo Schmuelgen

PIKIRAN RAKYAT - Mahkamah Internasional (ICJ) memutuskan, Israel penjajah harus berhenti melakukan genosida di Palestina. Namun, ICJ tak meminta Israel penjajah untuk melakukan gencatan senjata. 

Putusan sementara ICJ itu merupakan tindak lanjut dari gugatan Afrika Selatan yang menyebut Israel penjajah melakukan genosida.

“Sesuai dengan kewajibannya berdasarkan Konvensi Pencegahan dan Penghukuman Kejahatan Genosida, terkait orang-orang Palestina di Gaza, negara Israel akan mengambil semua tindakan sesuai kewenangannya untuk mencegah semua tindakan dalam lingkup Pasal Dua konvensi," kata keputusan sementara ICJ, dikutip dari Anadolu pada Sabtu, 27 Januari 2024. 

Menanggapi hal tersebut, Amerika Serikat mengakui bahwa ICJ memang memiliki peran penting dalam menyelesaikan perselisihan secara damai. Juru Bicara Departemen Luar Negeri AS pun mengatakan bahwa pemerintahan di bawah Presiden AS Joe Biden secara konsisten menegaskan Israel harus mengambil semua langkah yang memungkinkan untuk meminimalkan kerugian sipil, meningkatkan aliran bantuan kemanusiaan, dan mengatasi retorika yang tidak manusiawi. 

Baca Juga: Israel Bantah Lakukan Genosida ke Palestina, Hanya Membela Diri

Meski demikian, AS ngotot mempertahankan pendapat mereka bahwa tuduhan Israel penjajah melakukan genosida di Palestina adalah tuduhan yang tidak berdasar. 

"Menurut kami, tuduhan genosida tidak berdasar. Pengadilan tidak membuat temuan tentang genosida atau menyerukan gencatan senjata dalam keputusannya dan menyerukan pembebasan segera tanpa syarat dan semua sandera yang ditahan oleh Hamas," ujarnya. 

AS Klaim Bakal Pantau Proses Pengadilan

Di satu sisi, AS mengklaim bahwa putusan ICJ itu seirama dengan pendapat mereka terkait tindakan yang harus dilakukan Israel penjajah usai serangan 7 Oktober 2023. 

"Putusan pengadilan juga konsisten dengan pandangan kami bahwa Israel berhak mengambil tindakan untuk memastikan serangan teroris 7 Oktober tidak terulang kembali, sesuai dengan hukum internasional," ucapnya. 

Nantinya, AS pun akan memantau proses pengadilan gugatan dari Afrika Selatan yang terus berlanjut.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat