kievskiy.org

Poin-poin Tuntutan ICJ ke Israel Penjajah untuk Cegah Genosida di Palestina

Anggota kongres dan tokoh publik Afrika Selatan menonton keputusan ICJ di Cape Town, Afrika Selatan Jumat 26 Januari 2024.
Anggota kongres dan tokoh publik Afrika Selatan menonton keputusan ICJ di Cape Town, Afrika Selatan Jumat 26 Januari 2024. /REUTERS/Esa Alexander REUTERS/Esa Alexander

PIKIRAN RAKYAT – Mahkamah Internasional (ICJ) membacakan putusan atas gugatan Afrika Selatan yang menuntut gencatan senjata di Palestina Jumat, 26 Januari 2024. Hakim Joan E. Donoghue membacakan poin-poin putusan di Den Haag, Belanda.

Joan menilai tindakan Afrika Selatan menuntut gencatan senjata di Palestina yang dilakukan Israel Penjajah sah dan masuk akal. Putusan tersebut merupakan putusan sementara untuk meredakan konflik di antara dua negara.

Putusan final atas gugatan Afrika Selatan itu diperkirakan baru akan selesai beberapa tahun mendatang. Putusan itu dibacakan untuk melindungi warga Palestina di Gaza yang mengalami pembantaian sadis oleh Israel Penjajah.

17 hakim ICJ menyetujui dan sepakat bahwa Israel Penjajah memiliki kendali untuk meredakan konflik. Israel Penjajah diminta untuk melakukan sejumlah tindakan seperti mencegah genosida.

Baca Juga: POPULER HARI INI: Rencana Pengoperasian Bus DAMRI Rute Banjar-Pangandaran hingga Indonesia Lolos 16 Besar

Israel Penjajah dilarang membunuh anggota suatu kelompok, melukai, dan merancang situasi untuk menghancurkan suatu kelompok. Israel Penjajah juga dilarang melakukan tindakan yang mencegah perempuan Palestina melahirkan.

ICJ mendesak Israel Penjajah untuk menindak pernyataan publik yang menghasut, sehingga genosida bisa makin parah terjadi. Selain itu, Israel Penjajah diminta untuk memberikan akses bantuan kemanusiaan yang selama ini ditahan digurun dan membuat warga Palestina mati kelaparan.

Israel Penjajah dan seluruh warganya dilarang keras merusak hingga memusnahkan barang bukti yang diperlukan dalam penyelidikan kasus genosida. Dalam kurun waktu satu bulan, Israel Penjajah harus menyerahkan laporkan ke ICJ.

Meski putusan ICJ menjadi oase bagi masyarakat Palestina di Gaza, tapi sejumlah publik merasa kecewa. Mereka menilai ICJ masih diliputi rasa takut karena tidak menegakkan gencatan senjata di situasi krisis tersebut.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat