kievskiy.org

Hasil Sidang ICJ: Israel Diminta Hentikan Genosida di Gaza, Tanpa Perintah Gencatan Senjata

Tentara Israel.
Tentara Israel. /Reuters/Ammar Awad

PIKIRAN RAKYAT - Mahkamah Internasional atau International Court of Justice (ICJ) telah mengumumkan hasil sidang putusan atas gugatan terkait genosida yang dilakukan oleh Israel di Gaza, Palestina pada Jumat, 26 Januari 2024.

Reuters melaporkan bahwa ICJ memerintahkan Israel untuk mengambil semua langkah yang diperlukan guna mencegah tindakan genosida selama konflik dengan Hamas di Jalur Gaza.

Pengadilan menegaskan pentingnya menghentikan pasukan Israel agar tidak melakukan genosida terhadap warga Gaza dan meminta langkah-langkah konkret untuk memperbaiki situasi kemanusiaan di Palestina.

Meskipun ICJ tidak memberikan perintah gencatan senjata, keputusan tersebut menekankan tanggung jawab Israel dalam mencegah genosida, melindungi hak-hak warga Palestina, dan memastikan akses kemanusiaan.

Hasil Putusan Sidang ICJ atas Genoside Israel ke Gaza Palestina

  1. Sidang ICJ yang dipimpin oleh Hakim Ketua Joan Donoghue menghasilkan beberapa poin penting dalam putusannya:
  2. Israel harus mengambil tindakan apapun untuk mencegah genosida: membunuh anggota suatu kelompok, melukai, merancang situasi untuk menghancurkan suatu kelompok, hingga melakukan tindakan yang bisa mencegah perempuan Palestina melahirkan
  3. Israel harus memastikan militernya tidak melakukan tindakan genosida
  4. Israel harus mencegah dan menindak pernyataan publik yang dapat menghasut dilakukannya genosida di Gaza
  5. Israel harus memastikan akses kemanusiaan
  6. Israel harus mencegah pemusnahan barang bukti yang diperlukan dalam penyelidikan kasus genosida
  7. Israel harus menyerahkan laporan kepada Mahkamah Internasional dalam kurun satu bulan setelah putusan ini

Poin-poin tersebut telah disepakati oleh 17 hakim yang hadir dalam sidang putusan ICJ. Namun apa yang telah diputuskan ICJ tidak sepenuhnya sesuai dengan yang diajukan oleh Afrika Selatan, salah satunya soal gencatan senjata.

Hakim ICJ Soroti Kemanusiaan di Gaza

Saat membacakan putusan, Hakim Donoghue mengutip pernyataan koordinator bantuan darurat PBB, Martin Griffiths yang menyatakan bahwa 'Gaza telah menjadi tempat bagi kematian dan keputusasaan'.

Sebanyak 1,7 juta orang telah mengungsi di Gaza dan kawasan tersebut sudah tidak layak dihunni. Selain itu, sebanyak 1,4 juta orang kini tinggal di tempat penampungan PBB dan hidup dalam kekurangan.

Tanggapan Israel Soal Gugatan ICJ

Israel telah menolak tuduhan genosida, mereka mengklaim hak untuk membela diri dan menargetkan militan Hamas, bukan warga sipil Palestina.

Dalam hal ini, Israel tidak terbukti melakukan genosida di Gaza. Ketika pengadilan menyidangkan substansi kasus ini, mereka tidak dapat menemukan bukti bahwa Israel melakukan genosida terhadap Gaza.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat