kievskiy.org

Jaksa ICC Ajukan Surat Perintah Penangkapan Benjamin Netanyahu dan 3 Petinggi Hamas, Ini Daftar Tuduhannya

Tampilan luar Mahkamah Pidana Internasional (ICC) di Den Haag, Belanda.
Tampilan luar Mahkamah Pidana Internasional (ICC) di Den Haag, Belanda. /Reuters/Piroschka van de Wouw

PIKIRAN RAKYAT - Jaksa Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) mengajukan permohonan surat perintah penangkapan terhadap Perdana Menteri Israel penjajah, Benjamin Netanyahu. Selain sang pemimpin, Menteri Pertahanan (Menhan) Yoav Gallant juga diajukan untuk ditangkap.

Tidak hanya petinggi Israel penjajah, para pemimpin Hamas juga terancam ditangkap. Mereka menghadapi berbagai dakwaan di hadapan ICC atas peran dalam dugaan kejahatan perang dan kemanusiaan selama genosida Israel penjajah di Gaza yang berlangsung sejak 7 Oktober 2023.

Jaksa ICC, Karim Khan mengajukan permohonan surat perintah penangkapan untuk Benjamin Netanyahu dan Yoav Gallant dari Israel penjajah. Sedangkan dari Hamas, dia mengajukan penangkapan terhadap pemimpin Hamas Yahya Sinwar, Ismail Haniyeh, dan Mohammed Deif.

Permohonan itu didasarkan pada bukti yang dikumpulkan oleh jaksa selama kunjungannya ke Israel penjajah, Ramallah di Tepi Barat yang diduduki, dan Rafah di perbatasan Mesir dengan Gaza.

Akan tetapi, Karim Khan belum mengunjungi Gaza. Sebab, permintaannya untuk memasuki daerah kantong untuk penyelidikan telah ditolak oleh pemerintah Israel penjajah.

"Tuduhan terhadap kedua belah pihak sesuai dengan pasal 7 tentang kejahatan terhadap kemanusiaan dan pasal 8 tentang kejahatan perang Statuta Roma yang membentuk ICC. Semua tersangka diidentifikasi sebagai 'pelaku bersama' dan 'atasan', dengan tanggung jawab pidana atas dugaan kejahatan," tuturnya, Senin 20 Mei 2024.

Kejahatan perang dilakukan dalam konteks konflik bersenjata internasional atau non-internasional. Sementara kejahatan terhadap kemanusiaan kemungkinan dilakukan selama perang atau masa damai.

Karim Khan menggambarkan situasi di Palestina dan Israel penjajah sebagai konflik bersenjata internasional antara Israel dan Palestina sebagai dua negara. Kemudian, konflik bersenjata non-internasional antara Israel penjajah dan Hamas sebagai aktor non-negara.

Untuk membuktikan kejahatan terhadap kemanusiaan tersebut, harus dilakukan secara luas atau sistematis sebagaimana diatur dalam pasal 7.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat