kievskiy.org

Tanggapi Keputusan ICJ Soal Israel-Palestina, Amnesty International: Tindakan Militer adalah Genosida

Israel saat melancarkan operasi militer di Jalur Gaza.
Israel saat melancarkan operasi militer di Jalur Gaza. /Reuters/Dawoud Abu Alkas

PIKIRAN RAKYAT - Amnesty International ikut memberikan tanggapan atas seruan Pengadilan Tinggi PBB (ICJ) terhadap Israel penjajah agar menghentikan operasi militer di Rafah, Palestina. Mereka dengan tegas berpihak pada ICJ, bahwa Israel harus mematuhi perintah tersebut.

"Mahkamah Internasional (ICJ) telah memperjelas bahwa pemerintah Israel harus sepenuhnya menghentikan operasi militer di Rafah, karena tindakan militer apa pun yang sedang berlangsung dapat merupakan tindakan genosida," ujar Direktur Regional untuk Timur Tengah dan Afrika Utara Heba Morayef, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari situs resmi Amnesty International.

"Tentu saja, serangan darat dan perpindahan paksa massal yang diakibatkannya, menimbulkan risiko yang tidak dapat diperbaiki lagi terhadap hak-hak rakyat Palestina yang dilindungi Konvensi Genosida dan semakin mengancam kehancuran fisik mereka secara keseluruhan atau sebagian," tambahnya.

Morayef, bahkan menyebutkan empat bulan berlalu telah menciptakan situasi kemanusiaan di Palestina semakin memburuk, dengan 35.000 warga setempat terbunuh hingga PBB menyatakan kelaparan di tengah kekurangan bantuan kemanusiaan menjadi mutlak ada jika serangan Israel terus berlanjut.

Morayef mewakili Amnesty International, pada akhirnya Menekankan bahwa Israel sudah waktunya bagi bertindak sesuai dengan kewajiban mereka dalam Konvensi Genosida.

"Pengadilan Tinggi PBB telah berbicara dan inilah saatnya bagi Israel dan semua negara untuk bertindak sesuai dengan kewajiban mereka dalam Konvensi Genosida. Israel harus segera menghentikan operasi daratnya di Rafah, operasi militer di seluruh Gaza, serta memastikan akses tanpa batas terhadap bantuan dan layanan kemanusiaan," ujarnya.

Pernyataan ICJ

Sebelumnya, ICJ memerintahkan Israel penjajah menghentikan serangan militernya di Rafah, membuka penyeberangan Rafah, dan mengizinkan akses ke misi pencarian fakta internasional.

"Israel harus segera menghentikan serangan militernya dan tindakan lain apa pun di Wilayah Kegubernuran Rafah yang dapat menimbulkan kondisi kehidupan kelompok Palestina di Gaza yang akan menyebabkan kehancuran fisik secara keseluruhan atau sebagian.

"Israel harus menjaga penyeberangan Rafah tetap terbuka untuk penyediaan bantuan tanpa hambatan dalam skala yang diperlukan untuk menyediakan layanan dasar dan bantuan kemanusiaan yang sangat dibutuhkan. Hal ini dilakukan karena upaya Israel untuk mengurangi risiko warga sipil atau dengan menyediakan makanan, air atau tempat berlindung yang diperlukan tidaklah cukup.

"Israel harus mengambil tindakan untuk memastikan akses tanpa hambatan bagi para penyelidik ke Jalur Gaza," demikian bunyi pernyataan ICJ dalam pengumuman seruan untuk Israel menghentikan operasi militer di Rafah, Palestina.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat