kievskiy.org

Kaesang Tetap Tak Bisa Daftar Pilgub Jakarta 2024 Meski Sudah Ada Putusan MA, Ini Alasannya

Ketua Umum PSI, Kaesang Pangarep.
Ketua Umum PSI, Kaesang Pangarep. /Antara/Aditya Pradana Putra

PIKIRAN RAKYAT - Media AS, Reuters menyoroti putusan Mahkamah Agung (MA) soal penghapusan batas usia 30 tahun untuk calon kepala daerah. Sebab, putusan itu seakan memuluskan jalan Kaesang Pangarep maju pada Pilkada 2024.

Mereka menyinggung bagaimana putusan MA itu diikuti kekhawatiran tentang sejauh mana politik dinasti di negara demokrasi terbesar ketiga di dunia tersebut, dan bergerak untuk merusak integritas pengadilan tingginya.

Apalagi, sebelumnya Prabowo Subianto memenangkan pemilihan presiden dengan pasangannya, Gibran Rakabuming Raka, putra tertua Jokowi.

"Pencalonan Gibran dimungkinkan oleh perubahan kontroversial terhadap undang-undang pemilu, sebuah revisi yang juga diusulkan oleh Partai Garuda," ucap Reuters.

Akan tetapi, para ahli hukum mengatakan bahwa agar Kaesang Pangarep dapat mencalonkan diri sebagai wakil gubernur di Pilgub Jakarta 2024, perubahan harus dilakukan tidak hanya pada peraturan pemilu. Namun, juga pada undang-undang pemilihan daerah.

"Karena persyaratan usia diatur dalam undang-undang pilkada, jika ada banding, itu harus diajukan ke Mahkamah Konstitusi, bukan Mahkamah Agung," kata pakar hukum Titi Anggraini.

"Jadi, Kaesang seharusnya tidak bisa mendaftar di Pilkada 2024," ujarnya menambahkan.

CNA: Kekhawatiran Politik Dinasti

Media lain yang juga menyoroti putusan MA itu adalah Channel News Asia (CNA). Media Singapura itu membahas putusan MA yang keluar di tengah spekulasi Putra Jokowi yang berusia 29 tahun berusaha untuk mencalonkan diri dalam pemilihan Jakarta mendatang.

"Juru bicara pengadilan, Soeharto mengatakan bahwa MA telah menyetujui perubahan yang diajukan oleh Partai Garuda, sebuah partai politik yang tidak jelas, yang selaras dengan koalisi yang berkuasa," tutur CNA.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat