PIKIRAN RAKYAT - Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Kabupaten Tasikmalaya, kini tengah melakukan pendampingan terhadap seorang anak berusia 13 tahun.
Anak 13 tahun tersebut mendapat kekerasan asusila dari 10 pria yang masih tetangga rumahnya.
Ketua KPAID Kabupaten Tasikmalaya, Ato Rinanto, menjelaskan, perbuatan asusila yang dilakukan para pelaku yakni dengan memanfaatkan keluguan korban.
Baca Juga: MUI Sebut Menyesalkan karena Kerja Keras 10 Bulan Hancur oleh Kerumunan
Selama ini korban memiliki hobi unik layaknya kaum lelaki, seperti mancing sampai malam hari.
Sehingga tindakan asusila para pelaku dilakukan mulai di kolam pemancingan, rumah kosong, hingga rumah pelaku.
"Enam orang pelaku bergiliran melakukan perbuatan asusila kepada korban. Sementara empat pria cabuli korban. Usia pelaku antara 35 sampai 75 tahun, atau usia produktif sampai kakek renta," jelas Ato, saat melakukan pendampingan korban di Polres Tasikmalaya, Selasa, 24 November 2020.
Baca Juga: Paus Fransiskus Singgung Soal Muslim Uighur di Buku Terbarunya, Tiongkok Berikan Bantahan
Korban kerap diiming-imingi uang tunai antara Rp30.000 hingga Rp100.000 oleh para pelaku.
Selain itu, pelaku juga mengancam korban akan dibunuh hingga disebarluaskan bahwa korban tidak perawan.