kievskiy.org

Soal Kerumunan Habib Rizieq di Megamendung, Polisi Sebut Pemilik Ponpes Berpotensi Jadi Tersangka

Habib Rizieq Shihab menyapa warga dalam kegiatan di Megamendung, Bogor, Jawa Barat.
Habib Rizieq Shihab menyapa warga dalam kegiatan di Megamendung, Bogor, Jawa Barat. /Antara/Arif Firmansyah

PIKIRAN RAKYAT - Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat Kombes Pol CH Patoppoi mengatakan adanya potensi penetapan tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan di Pondok Pesantren Alam Agrikultural Markaz Syariah Megamendung, Kabupaten Bogor setelah dinaikkan ke tahap penyidikan.

CH Patoppoi menyampaikan bahwa penyidik bakal melakukan penyidikan, memberitahu kejaksaan dan berproses hingga kegiatan gelar penetapan tersangka.

Hal tersebut diungkapkan olehnya di Polda Jawa Barat, Kota Bandung pada Kamis, 26 November 2020.

Baca Juga: Gelandang Persib Gambarkan Kecintaan Orang Argentina pada Diego Maradona, 'Terkenal Gara-gara Dia'

"Penyidik akan melakukan penyidikan, akan memberitahu kejaksaan, dan berproses sampai nantinya kegiatan gelar penetapan tersangka," kata CH Patoppoi, sebagaimana dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara.

Disampaikan oleh CH Patoppoi bahwa pihak yang berpotensi ditetapkan sebagai tersangka yakni pihak penyelenggara kegiatan, bahkan juga pemilik lokasi Pondok Pesantren Alam Agrikultural Markaz Syariah DPP FPI.

"Kemungkinan yang melakukan pidana, istilahnya potensi suspect (tersangka) itu penyelenggara, atau mungkin berdasarkan alat bukti mungkin bisa ke pemilik atau pendiri pondok pesantren (jadi tersangka)," katanya.

Baca Juga: Koordinasi dengan KPK, LPSK: Dugaan Korupsi Ekspor Benih Lobster Menarik Perhatian Publik

Untuk diketahui, kegiatan Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab berlangsung di Pondok Pesantren Alam Agrikultural Markaz Syariah DPP FPI, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor pada Jumat, 13 November 2020 lalu.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat