PIKIRAN RAKYAT - Dua orang penderita Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) warga Kampung Sukalaksana, Kecamatan Bungursari, Kota Tasikmaaya, yang selama bertahun- tahun dipasung, oleh keluarganya kini telah dibebaskan.
Mereka berdua bisa dibebaskan dari pasungnya, setelah melalui pendekatan Holistik terhadap penderita gangguan jiwa oleh pihak UPTD Puskesmas Sukalaksana.
"Caranya dengan meningkatkan peran lintas sektoral dan pemberdayaan masyarakat di bidang kesehatan jiwa," ujar Kepala UPTD Puskesmas Sukalaksana dr. Budy Nugraha, MM, Sabtu, 27 November 2020.
Baca Juga: Ungkap Kata-kata Menyentuh dari Almarhum Suaminya, Lita Masterchef: I Love You Very Much
Dalam terobosan program kegiatan terpadu penanganan ODGJ di wilayah kerja UPTD Puskesmas Sukalaksana yang diberi nama Ketepel Oy tersebut, Puskesmas dibantu oleh pemerintah Kelurahan Sukarindik, Kapospol Bungursari, Babinsa, LPM, karang taruna, dan tokoh masyarakat.
"Kamis kemarin kami juga sudah mengevakuasi pembebasan ODGJ yang dipasung di wilayah Kelurahan Sukarindik atas nama S usia 37 tahun, untuk mendapatkan penanganan rawat inap di Rumah Sakit Marzoeki di Bogor," kata dia.
Selain itu kata dia, sebelumnya seorang penderita pasung lain di wilayah itu telah lebih dulu mendapat perawatan di RS Marzoeki.
Baca Juga: Lionel Messi Jadi Jualan Calon Presiden Barcelona, Siap Ubah Nama Stadion Camp Nou demi Si Kutu
Menurut dia, dari 17 penderita ODGJ di wilayah itu, dua di antaranya penderita pasung, sisanya ODGJ sebagian sudah tertangani.
Guna melakukan pembebasan ODGJ khususnya yang dipasung, prosesnya cukup panjang.