kievskiy.org

Dicegat di Rest Area KM 19 Bekasi, Pengedar Ditangkap dengan Sabu 2 Kilogram

Sabu seberat 2 kilogram yang diamankan dari IIS (45) saat ditangkap di rest area KM 19 Bekasi pada Kamis 3 Desember 2020. Rencananya sabu ini akan diedarkan ke Bekasi dari Pulau Sumatera.
Sabu seberat 2 kilogram yang diamankan dari IIS (45) saat ditangkap di rest area KM 19 Bekasi pada Kamis 3 Desember 2020. Rencananya sabu ini akan diedarkan ke Bekasi dari Pulau Sumatera. /Dok. BNNP Jabar

PIKIRAN RAKYAT - Tim khusus dari Bidang Pemberantasan BNNP Jabar menangkap pengedar narkotika jenis sabu-sabu antar provinsi. Rencananya sabu seberat 2 Kg ini akan diedarkan ke Bekasi Jawa Barat dari Pulau Sumatera melalui jalur darat.

Kepala BNNP Jabar Brigjen Pol Sufyan Syarif membenarkan hal tersebut. Menurut Sufyan penangkapan ini dilakukan di rest area KM 19 Bekasi, saat bus yang ditumpangi pelaku berhenti di lokasi tersebut. 

Penangkapan tersebut terjadi sekira pukul 23.00 WIB pada Kamis 3 Desember 2020.

 Baca Juga: Nissan Luncurkan Mobil Baru, Dijual Rp 90 Jutaan!

"Jadi sekira pukul 08.00 WIB di waktu yang sama, tim dari Bidang Pemberantasan BNNP Jabar mendapatkan informasi tentang peredaran narkotika ini. Karenanya saya selaku Kepala BNNP Jabar memerintahkan kepada Kabid Pemberantasan BNNP Jabar Kombes Pol Ardi Irniadi untuk lakukan penangkapan," kata Sufyan di Markas BNNP Jabar di Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung pada Jumat 4 Desember 2020.

Menurut Sufyan‎ penangkapan ini dilakukan saat pelaku yang berinisial IIS (45) sedang berada di bus antar provinsi tujuan Bekasi. "Jadi pemantauan dilakukan sejak pagi harinya, dan tersangka baru diamankan jelang tengah malam dengan barang bukti 2 Kg sabu," ucapnya.

Sabu tersebut kata Sufyan disimpan tersangka IIS dalam sebuah ransel berwarna hitam. Di dalamnya terdapat bungkusan teh cina berwarna hijau yang berisi sabu-sabu kualitas tinggi. "Diketahui tersangka merupakan warga Jatinegara, Jakarta Timur," ucapnya.

 Baca Juga: Pilkada 2020 di Tengah Zona Merah Covid-19, Kesiapan Bandung Capai 80 Persen

Selain barang bukti berupa sabu, diamankan juga barang bukti lainnya yaitu berupa ponsel sebagai alat tersangka berkomunikasi dalam penjualan barang ilegal tersebut. "Kami juga amankan satu unit ponsel dan sedang kami teliti isi percakapannya," katanya.

Selanjutnya tersangka IIS ini kata Sufyan dibawa ke Kantor BNNP Jabar untuk dimintai keterangan. Sementara penyidikan selanjutnya akan dilaksanakan oleh penyidik dari BNNP Jabar untuk mengetahui apakah ada keterlibatan pihak lainnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat