kievskiy.org

Aksi Bagikan Video Tata Cara Mencoblos Berujung Kasatpol PP Tasikmalaya Diklarifikasi Bawaslu

Kasatpol PP dan Damkar Kabupaten Tasikmalaya, Iwan Ridwan, baru saja keluar seusai menjalani klarifikasi dari kantor Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya.
Kasatpol PP dan Damkar Kabupaten Tasikmalaya, Iwan Ridwan, baru saja keluar seusai menjalani klarifikasi dari kantor Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya. /Pikiran-rakyat.com/Aris M Fitrian

PIKIRAN RAKYAT - Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) dan Pemadam Kebakaran (Damkar) Kabupaten Tasikmalaya, Iwan Ridwan, dimintai klarifikasinya oleh Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya terkait postingan dirinya media sosial Facebook.

Bawaslu mensinyalir dugaan ketidaknetralanan dirinya sebagai ASN (Aparat Sipil Negara) menjelang pelaksanaan Pilkada Kabupaten Tasikmalaya. 

Sebab dalam postingan akun media sosial miliknya dengan nama Iwan Edr, ia diduga telah membagikan sebuah konten video milik salah satu pasangan calon. Postingan ini berupa tata cara pencoblosan surat suara yang mengarah pada foto dan nomor urut pasangan calon tersebut.

 Baca Juga: Masa Tenang Pilkada 2020 di Bandung Tercoreng Dugaan Politik Uang, Bawaslu: Dua Kasus Dilaporkan

"Bentuk postingannya, ia men-share nama salah satu pasangan calon (paslon) Bupati. Kita dapatkan (postingan) berupa menyerupai surat suara yang ada tanda arah mencoblos ke paslon dan nomor urut paslon," jelas Koordinator Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga pada Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya, Ahmad Azis Firdaus, seusai melakukan klarifikasi terhadap yang bersangkutan, Senin, 7 Desember 2020.

Dikatakan Azis, pemanggilan Iwan Ridwan yakni guna memintai keterangan menyangkut netralitas ASN, khususnya atas postingan di media sosial. Akan tetapi pihaknya belum masuki pada tahapan penanganan pelanggaran dan baru sebatas bertanya, terkait kebenaran atau tidaknya yang beredar di media sosial tersebut.

Secara data, Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya sudah menerima dan kini tinggal membahasnya bersama unsur pimpinan Bawaslu. Adapun untuk proses kedepannya, maka nanti akan masuk ke wilayah penanganan pelanggaran. Jika terbukti, maka sesuai dengan kewenangan Bawaslu, nanti pihaknya akan merekomendasi ke Komisi ASN melalui Bawaslu Jabar.

Baca Juga: 40 Guru di Jakarta Positif Covid-19 Usai Gelar Acara di Yogyakarta

 

"Jadi soal sanksi atau apa kedepannya jika terbukti, itu kewenangannya di Komisi ASN. Bukan di Bawaslu," terang Azis.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat