PIKIRAN RAKYAT - Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Ciamis, dalam kurun waktu selama selama tahun 2020 berhasil mengungkap dua kasus peredaran narkoba. Selain itu juga mengamankan 10 orang pelaku penyalahgunaan narkoba jenis obat-obatan.
“Kami mengungkap dan menyelesaikan dua perkara tindak pidana narkotika. Seorang pelaku sudah divonis sembilan tahun penjara dan seorang lagi kasusnya masih persidangan,” tutur Kepala BNNK Ciamis Engkos Kosidin, Senin ( 8/12/2020), saat Rilis Akhir Tahn 2020, di Kantor BNNK Ciamis.
Dua orang tersebut yakni YR, yang merupakan bagian dari jaringan peredaran gelap narkotika jenis sabu-sabu dan ganja.
Baca Juga: Segera Tayang, Intip Poster Utama dan Sinopsis Drama Korea Secret Royal Inspector
Barang yang diedarkan di wilayah Ciamis, Tasikmalaya berasal dari Jakarta. YR divonis sembilan tahun penjara.
Sedangkan pengedar lainnya YP, ditangkap hasil kerjasama dengan pihak Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas IIB Ciamis.
Warga binaan tersebut terlibat jaringan peredaran gekap narkotika jenis cannabis sintesis atau di kenal tembakau gorila antar Lapas.
Baca Juga: Tagar Terpopuler Twitter 2020: Mulai dari #COVID19 hingga Drama Korea #itsokaytonotbeokay
“YP masih proses pengadilan. Yang bersangkutan sebagai peracik sekaligus pengedar tembakau gorilla. Dari tangan YP, diamankan 64,3308 gram tembakau gorilla,” ungkapnya.