kievskiy.org

Meski Dikeluarkan dari Daftar Obat Terlarang oleh PBB, BNN Tegaskan Ganja Masih dalam Golongan I

Ilustrasi tanaman ganja.
Ilustrasi tanaman ganja. /GAD-BM PIXABAY

PIKIRAN RAKYAT - Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) mengeluarkan ganja dari daftar obat berbahaya.

Menanggapi hal tersebut, Badan Narkotika Nasional (BNN), meskipun telah dikeluarkan dari daftar obat berbahaya, ganja tidak dihapus dari daftar obat terlarang.

BNN bahkan menegaskan, ganja hanya dikeluarkan dari Golongan IV Konvensi Tunggal Narkotika 1961 dan masih termasuk dalam Golongan I.

Baca Juga: Kasus Corona di Jakarta Makin Meningkat, Kawasan Rumah Habib Rizieq Kini Masuk Zona Merah Covid-19

Diberitakan sebelumnya, pada bulan Januari 2019, Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) merilis rekomendasi terkait status ganja dalam perjanjian pengendalian obat PBB.

Kemudian, Komisi PBB untuk Narkotika (CND) akhirnya memutuskan penghapusan ganja dari Golongan IV pada Rabu, 2 Desember 2020.

Kepala BNN Kota Bandung, Deni Yus Danial, mengatakan bahwa keputusan CND tidak lantas menghapus ganja dari golongan zat yang berpotensi disalahgunakan.

Baca Juga: Rayakan Produksi 400.000 Unit, Mercedes-Benz Berencana Buat G-Class Versi Listrik

Sebagaimana diberitakan PortalJember.com dalam artikel "Soal Pemanfaatan Ganja untuk Kesehatan, BNN Tegaskan Ganja Masih Narkotika Golongan I", Deni pun menegaskan, CND tidak pernah menyatakan bahwa pihaknya merilis keputusan yang melegalkan penggunaan ganja.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat