kievskiy.org

PBB Hapus Ganja dari Kategori Narkoba Berbahaya, Peneliti: Ini Adalah Kemenangan Bersejarah

Ilustrasi ganja
Ilustrasi ganja /NickyPe/pixabay NickyPe/pixabay

PIKIRAN RAKYAT - Ganja resmi dihapuskan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dari kategori narkoba paling berbahaya di dunia.

Kebijakan itu diambil setelah dilakukannya votingpada Rabu, 2 Desember 2020.

Adapun partisipan yang turut mengambil andil dalam voting penghapusan ganja dari kategori narkoba paling berbahaya ini terdiri dari Komisi Obat Narkotika (CND) di Wina, dan mencakup 53 negara anggota.

Baca Juga: Lowongan Kerja BUMN Desember 2020, BTN Buka 3 Posisi untuk Lulusan S1

Penghapusan ganja dari kategori narkoba paling berbahaya disetujui setelah mempertimbangkan serangkaian rekomendasi dari Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) tentang reklasifikasi ganja.

Tetapi sebagaimana diberitakan MantraSukabumi.com dalam artikel "Sah! PBB Hapus Ganja dari Klasifikasi Narkoba Berbahaya dan Bisa Digunakan untuk Keperluan Medis", perhatian terpusat pada penghapusan ganja dari Jadwal IV Konvensi Tunggal 1961 tentang Narkotika, di mana hanya terdaftar sebagai opioid berbahaya dan sangat adiktif, seperti heroin.

Baca Juga: Dicegat di Rest Area KM 19 Bekasi, Pengedar Ditangkap dengan Sabu 2 Kilogram

“Ini adalah kemenangan bersejarah yang besar bagi kami, kami tidak bisa berharap lebih,” kata Kenzi Riboulet-Zemouli, seorang peneliti independen untuk kebijakan narkoba.

Ia juga menyebut, perubahan tersebut telah mengembalikan kembali citra ganja sebagai tanaman medis, serta kemungkinan besar akan mendukung penelitian medis dan upaya legalisasi ganja di seluruh dunia.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat