kievskiy.org

Cocok Tanam Ganja Pakai Polybag di Halaman Rumah, Warga Tasikmalaya Digerebek, Terancam Hukuman Mati

Warga tanam ganja di polybag sekitar rumah, di gerebeg BNN, Selasa, 20 Oktober 2020.
Warga tanam ganja di polybag sekitar rumah, di gerebeg BNN, Selasa, 20 Oktober 2020. /Pikiran-rakyat.com/Asep MS

PIKIRAN RAKYAT - Sunguh nekaT, Muslim (50) warga  Kampung Cisirah, Desa Cibahayu, Kecamatan Kadipaten, Kabupaten Tasikmalaya menanam 45 pohon ganja yang ditanam di polybag dihalaman rumahnya.

Tinggi tanaman ganja bervariasi mulai dari satu meter usia 2 bulan sampai puluhan bibit setinggi 15 centimeter yang siap untuk disemai ke polybag lainnya.

Namun kenekadan Muslim menanam pohon haram tersebut berakhir setelah Badan Nasional Narkotika (BNN) Perkawilan Jawa Barat dan BNN Kota Tasikmalaya, melakukan penggerebekan, Selasa, 20 Oktober 2020.

 Baca Juga: Rampas Sepeda Motor Wisatawan Pantai Cikalong, Residivis Diringkus Kembali

"Setelah mendapatkan informasi dari masyarakat dan penyelidikan selama 2 bulan, kita berhasil menggerebek rumah milik Muslim (50), warga sini asli pemilik 45 batang pohon ganja yang ditanam di polybag," ujar  Kepala BNN Kota Tasikmalaya, Tuteng Budiman, kepada wartawan di lokasi kejadian, Selasa siang.

Tuteng menambahkan, penggerebekan dilakukan setelah pihaknya mendapatkan sampel hasil penyelidikan dari tersangka dengan cara membeli dan terkonfirmasi narkotika jenis ganja hasil Laboratorium.

Selama ini kata Tuteng, tersangka mengaku telah beberapa kali memanen hasil tanaman ganjanya untuk dijual dan dipakai sendiri.

 Baca Juga: Waspada Covid-19, Hotman Paris Pilih Rayakan Ulang Tahun Secara Sederhana dengan Sepotong Kue

"Pengakuan tersangka hasil tanaman ganjanya dipakai sendiri dan dijual ke warga sekitar. Tersangka juga mengaku menanam ganja sudah puluhan tahun dan memakainya sejak kecil," ungkap Tuteng.

Hasil penggerebekan, pihak BNN mengamankan tersangka dengan tiga orang lainnya yang selama ini menanam ganja di atap belakang rumahnya. 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat