kievskiy.org

Jelang Pilkades 2020, Bupati Ciamis: yang Terpapar Covid-19 Tetap Punya Hak Pilih

Bupati Ciamis Herdiat Sunarya.
Bupati Ciamis Herdiat Sunarya. /PR/Nurhandoko

PIKIRAN RAKYAT - Seluruh warga tatar galuh Ciamis yang terkonfirmasi positif Covid-19 tetap memiliki hak pilih dalam pemilihan kepala desa (pilkades) serentak yang berlangsung 19 Desember 2020.

Namun demikian panitia penyelenggara diminta mencari alternatif khusus saat proses pengambilan suara terhadap warga yang positif covid.

“Yang terpapar positif Covid-19 dan memenuhi syarat tetap punya hak pilih. Persoalnnya untuk yang positif, lebih baik jangan datang ke TPS. Lebih baik petugas yang mendatangi rumah atau melakukan jemput bola. Jadi sudah tahu positif jangan ke TPS, kasihan menulari orang lain,” tutur Bupati Ciamis Herdiat Sunarya, Kamis (10/12/2020).

Baca Juga: Ingatkan agar Tak Khawatir Soal Warisan, Sule Minta Teddy Urus Anak dari Mantan Istri di Solo

Dia mengatakan hal itu usai menyerahkan hibah 28 unit sepeda motor kepada MUI Kabupaten Ciamis, di Halaman Pendopo Ciamis, didampingi Sekda Tatang.

Pelaksanaan Pilkdes serentak Kabupaten Ciamis dipastikan tidak mengalami perubahan , tetap tanggal 19 Desember 2020.

Kepada Tim Pikiran-Rakyat.com, lebih lanjut Herdiat juga memberikan perhatian khusus bagi pemudik yang hendak mencoblos. Warga pendatang yang hendak mencoblos, lanjutnya, harus melakukan karantina mandiri selama seminggu sebelum hari H.

Baca Juga: Pilih Menulis Saat Merasa Sedih, Jessica Iskandar: Buku Ini Kayak Saya Ngomong ke Tuhan

“Yang bersangkutan harus benar-benar dalam kondisi sehat. Oleh kerananya seminggu sebelumnya sudah harus melakukan karantina mandiri. Hal ini merupakan salah satu upaya mengantisipasi penularan covid,” tuturnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat