kievskiy.org

Jaga Kondusifitas, Polres Ciamis Musnahkan Ribuan Botol Minuman Keras

Kepolisian Resor (Polres) Ciamis memusnahkan ribuan botol minuman keras illegal, di jalan kompleks Alun-alun Ciamis, Rabu (30/12/2020). Minuman beralkohol tersebut disita dari wilayah Kabupaten Ciamis dan Pangandaran dalam operasi penyakit masyarakat yang digelar sejak awal Desember 2020.
Kepolisian Resor (Polres) Ciamis memusnahkan ribuan botol minuman keras illegal, di jalan kompleks Alun-alun Ciamis, Rabu (30/12/2020). Minuman beralkohol tersebut disita dari wilayah Kabupaten Ciamis dan Pangandaran dalam operasi penyakit masyarakat yang digelar sejak awal Desember 2020. /Pikiran Rakyat/Nurhandoko Pikiran Rakyat/Nurhandoko

PIKIRAN RAKYAT - Memanfaatkan momen menjelang akhir tahun 2020, Kepolisian Resor (Polres) Camis memusnahkan ribuan botol minuman keras.

Pemusnahan dilakukan dengan cara dilindas stoomwals atau penggilas aspal di jalan kompleks Alun-alun Ciamis, Rabu ( 30/12/2020).

Pemusnahan dipimpin Kapolres Ciamis Ajun Komisaris Besar Dony Eka Putra. Diawali dengan pemecahan botol minuman keras oleh Bupati Ciamis Herdiat Sunarya.

Baca Juga: Kasus Covid-19 Kota Bandung Kembali Melonjak di Hari Terakhir Tahun 2020

Tampak hadir Ketua DPRD Ciamis Nanang Permana, Komandan Kodim 0613/ Ciamis Letkol Czi Dadan Ramdani, Kepala BNNK Ciamis Engkos Kosidin, dan lainnya.

Begitu roda besi menggilas botol minuman keras , aroma alkohol langsung tercium di area pemusnahan yang dilakukan di sisi Taman Rafflesia. Minuman beralkohol tersebut langsung mengalir masuk ke dalam saluran air di bawah tanah.

Selain 3.775 botol minuman keras dari berbagai macam merek, sekaligus juga dimusnahkan 665 liter miras tradisional.

Baca Juga: Waspadai Ancaman Teror Jelang Tahun Baru 2021, Polri: Masyarakat Jangan Mudah Terprovokasi

Minuman keras ilegal tersebut hasil penyitaan operasi penyakit masyarakat (pekat) yang dilaksanakan sejak awal Bulan desember 2020 di wilayah Kabupaten Ciamis dan Pangandaran.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat