kievskiy.org

Optimistis Tak Ada Penolakan Vaksinasi Covid-19, Ridwan Kamil: Itu Tugas, Bukan Pilihan

Potret Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil saat disuntik sampel vaksin Bio Farma, 28 Agustus 2020.
Potret Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil saat disuntik sampel vaksin Bio Farma, 28 Agustus 2020. /Pikiran-rakyat.com/Armin Abdul Jabbar

PIKIRAN RAKYAT - Gubernur sekaligus Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Daerah Jawa Barat, Ridwan Kamil optimistis vaksinasi Covid-19 di wilayahnya terhindarkan dari kekhawatiran adanya penolakan dari masyarakat.

Terlebih vaksinasi dimulai dari pemimpin tertinggi Negara yang bisa meyakinkan masyarakat agar ikut terlibat dalam vaksinasi Covid-19 ini.

“Itulah kenapa presiden meminta setelah bapak presiden disuntik di hari keduanya itu para Gubernur dan Wali Kota dan para tokoh masyarakat dan ulama. Jadi saya Insya Allah optimistis (masyarakat ikut vaksinasi),” ujar Ridwan di Gedung Pakuan, Kota Bandung pada Kamis, 7 Januari 2021.

Baca Juga: Daftar 10 Kecamatan di Kota Bandung dengan Kasus Positif Aktif Covid-19 Tertinggi per 6 Januari 2021

Dengan demikian, dia meminta semua pihak termasuk media untuk ikut menyosialisasikan vaksinasi Covid-19 ke masyarakat. Di antaranya soal Undang-undang no 4 tahun 1984 tentang wabah penyakit menular pada masyarakat.

“Sosialisasikan undang-undang itu (UU No 4/1984) supaya orang paham vaksinasi itu tugas, bukan pilihan. Makanya saya tanya ke Pak Presiden menegaskan lagi mereka yang sudah terdaftar itu adalah kewajiban bukan hak,” ucap dia.

Dengan subtansi tersebut, pihaknya tidak akan menerbitkan peraturan baru yang di dalamnya memuat sanksi jika menolak divaksin seperti halnya daerah lain di Indonesia.

Baca Juga: Selalu Dihantam Kabar Tak Sedap, Kiwil: Konfliknya dari Luar Sampai Masuk ke Rumah Tangga Saya

“Sebenarnya tidak usah ada aturan lagi karena itu di undang-undang sudah ada undang-undang wabah tahun 1984 itu memuat sanksi sampai Rp1 juta. Jadi kami merasa itu saja disosialisasikan sifat pasal itu, jadi tidak perlu membuat aturan lagi karena kategori menolak itu berarti dia membahayakan masyarakat dalam situasi lagi wabah dengan hukuman maksimal sesuai dengan undang-undang itu kalau tidak salah sampai Rp1 juta,” ucapnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat