kievskiy.org

Menyoal Gugatan PDAM Tirta Bhagasasi, Pengamat: Penggugat Harusnya Berasal dari Pihak Dirugikan

Ilustrasi hukum.
Ilustrasi hukum. /DOK. Pikiran-rakyat.com /PR

PIKIRAN RAKYAT - Gugatan terkait pemilihan direksi di Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Bhagasasi Bekasi masih berlanjut di Pengadilan Tata Usaha Negara, Bandung. Namun, penggugat rupanya dinilai tidak memiliki keterikatan dengan proses pemilihan tersebut.

Pengamat Tata Usaha Negara Universitas Islam 45 Harun Al Rasyid mengatakan, sesuai definisinya, gugatan yang didaftarkan ke PTUN seharusnya dilakukan oleh pihak yang berkaitan langsung dengan produk hukum yang diterbitkan. Penggugat harus merasa dirugikan dengan produk hukum tersebut.

“Karena saya pernah jadi saksi ahli di PTUN, objek TUN itu orang atau badan hukum perdata yang terkait keputusan badan atau pejabat, jadi bisa orang atau badan, namun orang yang related dengan yang  diputuskan,” kata dia, Rabu, 6 Januari 2021.

 Baca Juga: Mahasiswa UIN, IAIN, dan STAIN akan Dapat Keringanan Pembayaran UKT dari Kemenag, Simak Besarannya

Aturan tersebut tertuang dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara.

Pasal 53 UU tersebut menyebutkan bahwa gugatan dilakukan oleh orang atau badan hukum perdata yang merasa kepentingannya dirugikan oleh suatu keputusan tata usaha negara. “Jadi kata kunci di sini itu harus ada kepentingannya, related dengan keputusan yang diterbitkan, dalam hal ini soal pengangkatan direksi PDAM,” kata dia.

Menurut Harun, dalam gugatan pengangkatan direksi PDAM Tirtabhagasasi, penggugat tidak memiliki relasi. Kendati penggugatan menyatakan diri sebagai bakal calon direksi namun itu dapat digugurkan karena pengangkatan direksi tidak melalui mekanisme seleksi.

 Baca Juga: Abu Bakar Ba'asyir: Semoga Allah Menyampaikan Pahala pada Bapak Ibu yang Menolong Selama di Sini

“Jadi misalnya kalau di situ ada seleksi, maka orang yang diseleksi itu dia punya hak untuk menuntut secara hukum,” ucap dia.

Tujuan dari penuntutan itu, sesuai UU 9/2004, produk hukum dapat dibatalkan, diberi ganti rugi atau direhabilitasi.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat