PIKIRAN RAKYAT – Sesuai instruksi dari Kementerian Dalam Negeri, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ciamis, Jawa Barat memutuskan memberlakukan Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mulai diberlakukan 11 sampai 25 Januari 2021 untuk mengendalikan penularan Covid-19.
Melalui siaran pers di Ciamis pada Minggu 10 januari 2021, Bupati Ciamis Herdiat Sunarya mengatakan dengan adanya PPKM diharapkan bisa menurunkan angka Covid-19 di sana.
"Mudah-mudahan dengan PPKM ini tracing di Kabupaten Ciamis bisa melandai lagi, saat ini masih di level oranye," ujar Herdiat Sunarya seperti dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara.
Baca Juga: GOT7 Dikabarkan Hengkang dari JYP Entertainment, Berikut Rencana dari Masing-masing Personel
Dalam rapat koordinasi jajaran Pemkab Ciamis, Herdiat Sunarya mengatakan akan mengikuti instruksi Menteri Dalam Negeri tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat dalam rangka pengendalian penyebaran Covid-19.
Kendati demikian, ia menilai jika keputusan PPKM tersebut akan terasa berat untuk masyarakat yang perekonomiannya tengah berkembang saat pandemi Covid-19.
"Pelaksanaan PPKM ini di samping berat bagi masyarakat, berat juga bagi Pemkab Ciamis karena harus mengeluarkan biaya yang tidak sedikit sementara anggarannya belum teranggarkan," ucapnya.
Baca Juga: Pembelajaran Tatap Muka Kembali Ditunda, Simak 4 Tips agar Anak Nyaman Belajar di Rumah
Meski kebijakan PPKM akan berdampak terhadap perekonomian masyarakat, namun kesehatan dan keselamatan masyarakat saat pandemi Covid-19 juga menjadi aspek yang tak kalah penting.