kievskiy.org

PPKM Jawa Barat, Kantor Diimbau Terapkan WFH, 2 Sektor Dibolehkan Beroperasi 100 Persen

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil. /Antara Foto/M Agung Rajasa.

PIKIRAN RAKYAT - Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa Barat untuk menekan penularan Covid-19 secara resmi akan berlaku, Senin, 11 Januari 2021.

Berdasarkan surat edaran nomor 72/KS.13/HUKHAM yang ditandatangani Gubernur Ridwan Kamil, setidaknya ada 20 Kota/Kabupaten di Jawa Barat yang akan memberlakukan PPKM.

Ke-20 Kota/Kabupaten itu di antaranya, Kabupaten Bogor, Kota Bogor, Kota Depok, Kabupaten Bekasi, Kota Bekasi, Kota Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Subang, lalu Kabupaten Sumedang.

 Baca Juga: Selain Serpihan Pesawat Sriwijaya Air, Basarnas Benarkan Temuan Potongan Tubuh-tubuh Manusia

Setelah itu, Kabupaten Majalengka, Kabupaten Kuningan, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Garut, Kota Tasikmalaya, Kota Banjar, Kabupaten Ciamis, Kabupaten Karawang, dan terakhir Kabupaten Sukabumi.

Sesuai keputusan, PPKM ini akan berlangsung hingga Senin, 25 Januari 2021. Pemerintah Jawa Barat pun telah menetapkan beberapa sektor yang dibatasi kegiatannya selama PPKM.

Mulai dari pembatasan kegiatan kerja agar menerapkan work from home, melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara daring (online), hingga membatasi kegiatan operasional restoran, rumah makan, dan pusat perbelanjaan.

 Baca Juga: Titik Terang Pencarian Sriwijaya Air SJ 182, Panglima TNI: Ada Sinyal Black Box

Selain itu, Pemerintah Jawa Barat juga turut membatasi kegiatan di fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya, serta membatasi kapasitas dan jam operasional transportasi umum.

Walau begitu, dalam surat edaran Gubernur Jawa Barat terdapat 2 sektor yang masih mendapat pengecualian untuk tetap beroperasi 100 persen saat PPKM berlangsung di Jawa Barat.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat