kievskiy.org

Tidak Lapor Karyawannya Terpapar Covid-19, Puluhan Perusahaan di Karawang Terancam Ditutup Sementara

Ilustrasi Covid-19.
Ilustrasi Covid-19. /Pixabay

PIKIRAN RAKYAT - Puluhan perusahaan di Kabupaten Karawang terancam dicabut izin operasionalnya oleh Kementerian Perindustrian. 

Pasalnya, puluhan perusahaan itu telah melanggar Surat Edaran Menperin No. 4 tahun 2000 tentang Pelaksanaan Operasional Pabrik dalam Masa Kedaruratan Kesehatan Masyarakat akibat Pandemi Covid-19.

"Pihak manajemen perusahaan telah menutup-nutupi data karyawannya yang terpapar virus corona. Akibatnya pihak Satgas Covid-19 Karawang kesulitan melakukan tracking. Akibat lebih jauh,  penyebaran virus corona di lingkungab perusahaan meluas dan sulit dikendalikan," ujar Kepala Dinas Perindusterian dan Perdagangan Karawang, Ahmad Suroto, di kantornya, Senin, 11 Januari 2021.

 Baca Juga: Hari Ketiga Jatuhnya Sriwijaya Air SJ-182: Polri Kumpulkan 40 Sampel DNA Keluarga Korban

Kepala Dinas Perindusterian dan Perdagangan Karawang, Ahmad Suroto.
Kepala Dinas Perindusterian dan Perdagangan Karawang, Ahmad Suroto.

Menurutnya, saat ini ada ribuan perusahaan industri yang beroperasi di Kabupaten Karawang. 

Puluhan di antaranya diketahui tidak mendukung program pemerintah dalam menanggulangi penyebaran Covid-19.

Salah satu perusahaan yang mengabaikan program tersebut adalah PT yang berlokasi di Kawasan Industri Surya Cipta. Saat ini, 71 karyawan perusahaan yang memproduksi kopi dalam kemasan itu terkonfirmasi positif Covid-19.

 Baca Juga: Sriwijaya Air Jatuh, Azis Syamsuddin Minta Pemerintah Serius Prioritaskan Keselamatan Penumpang

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat