kievskiy.org

Kota Tasikmalaya PSBB Lagi hingga 25 Januari 2021, Warga Harus Perhatikan Hal-Hal Berikut

Peta Kota Bandung dibentangkan dalam simulasi PSBB belum lama ini.
Peta Kota Bandung dibentangkan dalam simulasi PSBB belum lama ini. /Pikiran-rakyat.com/Armin Abdul Jabbar

PIKIRAN RAKYAT - Menindaklanjuti keputusan Gubernur Jawa Barat tentang pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar secara proporsional di 20 kabupaten/kota, ‎Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kota Tasikmalaya mengeluarkan surat edaran terkait PSBB di wilayahnya. PSBB pun mulai berjalan di Kota Santri sejak Senin 11 Januari 2021 hingga Senin 25 Januari 2021.

Dalam Surat Edaran No: 360/SE.771-BPBD/2021 itu pembatasan kegiatan hingga penutupan sejumlah fasilitas dilakukan Satgas guna mencegah dan mengendalikan tingginya penularan Covid-19 di Kota Tasikmalaya.

Pembatasan dilakukan terhadap aktivitas perkantoran dengan ketentuan 75 persen bekerja di rumah dan 25 persen tetap di kantor dengan menerapkan protokol kesehatan lebih ketat.

Baca Juga: [Hoaks Atau Fakta] Vaksin Covid-19 Bisa Perpanjang Alat Vital Pria Hingga 7 cm, Cek Kebenarannya

Kegiatan belajar mengajar di sekolah pun ditiadakan dengan pengecualian bagi peserta didik yang bermukim di asrama pondok pesantren dengan menerapkan protokol kesehatan lebih dan terlebih dahulu mengajukan izin ke Satgas melalui kementerian agama wilayah.

Sementara itu, ‎penutupan dilakukan terhadap fasilitas kolam renang, karaoke, dan bioskop. Sedangkan wisata alam buatan dan religi masih boleh buka dengan ketentuan jumlah pengunjung hanya 25 persen dari kapasitas yang disediakan, jam operasional berlangsung pukul 08.00-17.00 WIB serta kewajiban menerapkan protokol kesehatan lebih ketat. Hal serupa diberlakukan bagi restoran, rumah makan, kafe mandiri serta pusat perbelanjaan.

Pengelola rumah makan hanya boleh melayani konsumen melalui pesan antar/dibawa pulang dengan jam operasional 08.00-19.00 WIB. Pasar rakyat tak luput dari PSBB dengan ketentuan jam operasional puku 04.00-12.00.

Baca Juga: Waterboom Lippo Cikarang Ditutup Paksa, Menyusul Viral Video Kerumunan Langgar Prokes Covid-19

Untuk Pasar Cikurubuk yang buka malam hari, jam operasionalnya pukul 19.00-23.00, sementara aktivitas Pasar Kojengkang,Mambo Kuliner dan Pasar Reboan dihentikan sementara. Kegiatan lain seperti upacara, rapat, khitanan, pernikahan dan pemakaman, warga yang hadir paling banyak 50 persen dari kapasitas ruangan dan paling banyak 30 orang dengan pengatura jarak antarorang satu meter. Untuk hotel, pelayanan penginapan dan makan minum di dalam kamar juga dengan kapasitas 25 persen.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat