kievskiy.org

Berani Langgar Protokol Kesehatan, Para Pengusaha Bandel Terancam Usahanya Bakal Ditutup Permanen

Dokumentasi. Garis polisi melintang di loket penjualan tiket Waterboom Lippo Cikarang, Kabupaten Bekasi, Senin 11 Januari 2021. Pemkab Bekasi menutup lokasi wisata air itu lantaran melanggar protokol kesehatan.
Dokumentasi. Garis polisi melintang di loket penjualan tiket Waterboom Lippo Cikarang, Kabupaten Bekasi, Senin 11 Januari 2021. Pemkab Bekasi menutup lokasi wisata air itu lantaran melanggar protokol kesehatan. /Pikiran-rakyat.com/Tommi Andryandy

PIKIRAN RAKYAT - Pemerintah Kabupaten Bekasi mengancam bakal menutup permanen tempat usaha yang melanggar protokol kesehatan di tengah pandemi Covid-19. Seluruh petugas kewilayahan, baik kecamatan maupun kepolisian sektor dan komando rayon militer diterjunkan untuk mengawasi para pengusaha yang membandel.

Setidaknya, Satuan Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Bekasi telah menutup dua lokasi yang melanggar. Bahkan, satu di antaranya telah ditindaklanjuti kepada proses hukum karena diduga melakukan pelanggaran berat yakni kerumunan di Waterboom Lippo Cikarang.

“Kami tidak segan menutup lokasi-lokasi mana saja yang dinilai melanggar protokol kesehatan. Kami tidak main-main soal ini,” kata Bupati Eka SUpria Atmaja usai memimpin penyegelan tempat hiburan malam Kartika di Kawasan MM2100, Kecamatan Cikarang Barat, Selasa 12 Januari 2021 malam.

Baca Juga: Jabar Mulai Vaksinasi Besok, Ridwan Kamil: Dapat Vaksin Jangan Langsung Euforia Bebas Covid

Kartika menjadi lokasi teranyar yang disegel Satgas Covid-19 Kabupaten Bekasi. Penyegelan dilakukan langsung oleh Eka bersama Kepala Kepolisian Resor Metro Bekasi Komisaris Besar Hendra Gunawan dan Komandan Distrik Militer Kabupaten Bekasi, Letnan Kolonel Kavaleri Tofan Tri Anggoro.

Lokasi tempat hiburan malam itu disegel karena melanggar protokol kesehatan di tengah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). ”Tempat ini (Kartika) diduga melakukan pelanggaran prokes, jadi kami segel,” kata Eka.

Penutupan sementara atau penyegelan tidak hanya dilakukan di tempat tersebut, namun juga di seluruh tempat hiburan lainnya yang melanggar aturan yang telah dikeluarkan. ”Kami mengutamakan keselamatan warga kita terkait dengan penanganan covid-19, kalau ada yang melanggar lagi kami pastikan tutup,” ucapnya.

Baca Juga: Ramalan Zodiak 14 Januari 2021: Capricorn, Aquarius dan Pisces, Luangkan Waktu untuk Pasangan

Eka berharap, di masa adanya kebijakan PPKM terhitung sejak tanggal 11-25 Januari 2021 seluruh pelaku usaha dan elemen masyarakat taat. Hal ini untuk menekan penyebaran covid -19 di Kabupaten Bekasi.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat