kievskiy.org

Penerapan Protokol Kesehatan Jadi Pioritas Saat PPKM, Sekda Banten: Kita Menerapkan PSBB Lingkungan

Ilustrasi.  Pemerintah Provinsi Banten akan menerapkan PSBB lingkungan sebagai bagian dari kebijakan PPKM.
Ilustrasi. Pemerintah Provinsi Banten akan menerapkan PSBB lingkungan sebagai bagian dari kebijakan PPKM. /Pixabay/pixel2013

PIKIRAN RAKYAT – Sekretaris Daerah Provinsi Banten, Al Muktabar menuturkan sejumlah kebijakan yang dilakukan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten menjelang Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Hal itu disampaikan dalam dialog tentang “Implementasi PPKM Jawa-Bali: Kesiapan Pemerintah Banten dan DKI Jakarta” pada Kamis, 7 Januari 2021.

Seperti yang diketahui, Pemerintah Pusat telah mengeluarkan kebijakan PPKM untuk seluruh Provinsi di Pulau Jawa dan Bali.

Baca Juga: Luar Biasa, Denda Pelanggar Protokol Kesehatan di Jakarta Capai Rp5,6 Miliar

Penerapan pembatasan kegiatan masyarakat tersebut akan dimulai pada tanggal 11 sampai 25 Januari 2021.

“Dalam rangka upaya itu (PPKM), kita telah membentuk peraturan daerah khusus dalam rangka penegakan Covid-19 yang nanti akan secara ketat itu diterapkan dengan penuh sanksi,” kata Al Muktabar, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari kanal Youtube BNPB Indonesia.

Dia mengatakan bahwa hal itu dilakukan sebagai jawaban dari arahan Presiden Jokowi mengenai pengetatan kegiatan masyarakat di Pulau Jawa dan Banten.

Baca Juga: Daftar 10 Kecamatan di Kota Bandung dengan Kasus Positif Aktif Covid-19 Tertinggi per 6 Januari 2021

“Dalam kerangka yang sekarang, untuk akses yang dilindungi Perda itu kita sudah mengarah untuk bisa penegakan Yustisi. Jadi pak Kapolda, kita juga baru saja ketemu, Forkopimda Provinsi, Kabupaten, Kota,” ucap Al Muktabar.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat