kievskiy.org

Soal PSBB Jawa-Bali, Oded Sebut Pemkot Bandung Akan Ambil Sikap Usai Gelar Rapat Terbatas

Wali Kota Bandung, Oded M Danial.
Wali Kota Bandung, Oded M Danial. /PRFM/Tommy Riyadi PRFM/Tommy Riyadi

PIKIRAN RAKYAT - Pemerintah pusat mengumumkan akan menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah Jawa dan Bali memasuki awal 2021 ini.

Aturan tersebut secara langsung disampaikan Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) Airlangga Hartarto, Rabu, 6 Januari 2021.

Pada saat PSBB di wilayah Jawa dan Bali mulai berlaku 11 Januari hingga 25 Januari itu, Pemerintah memutuskan membatasi sejumlah kegiatan termasuk moda transportasi.

Baca Juga: Daftar 10 Kapolres dan 5 Pejabat di Wilayah Polda Metro Jaya yang di Rotasi

Pembatasan tersebut dilakukan untuk mengatur potensi kerumunan di sejumlah titik, seperti perkantoran, pusat perbelanjaan, hingga tempat makan, seiring masih tingginya kasus Covid-19 di Indonesia.

Merespons kebijakan PSBB Jawa dan Bali yang turut menyinggung Kota Bandung, jajaran di Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung menyatakan akan segera mengambil sikap.

Pemkot Bandung akan memutuskan langkah namun perlu melalui rapat terbatas (ratas). Rencananya, ratas itu akan digelar, Jumat 8 Januari 2021.

Baca Juga: Ekonomi dan Pariwisata Jateng akan Terdampak PPKM, Ganjar Pranowo: Mau Jalan Dua-duanya? Sulit

"Gugus Tugas Kota Bandung kemarin sore baru rapat, Insyaallah Pak Ema (Sekda) sedang difinalisasi (soal PSBB Jawa Bali). Besok akan dibawa ke ratas," kata Wali Kota Bandung Oded M Danial di Balai Kota Bandung, Kamis, 7 Januari 2021 dalam rilis yang diterima Pikiran-Rakyat.com.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat