kievskiy.org

Buntut Banting Harga Tiket Rp10.000 GM dan Manager Marketing Waterboom Lippo Cikarang Jadi Tersangka

Kapolres Komisaris Besar Hendra Gunawan menunjukkan barang bukti kasus pelanggaran protokol kesehatan Waterboom Lippo CIkarang, Kamis, 14 Januari 2021.
Kapolres Komisaris Besar Hendra Gunawan menunjukkan barang bukti kasus pelanggaran protokol kesehatan Waterboom Lippo CIkarang, Kamis, 14 Januari 2021. /Pikiran-rakyat.com/Tommi Andryandy

PIKIRAN RAKYAT – Kepolisian Resor Metro Bekasi menetapkan dua tersangka kasus kerumunan di Waterboom Lippo Cikarang. 

Kedua tersangka itu yakni Ike Patricia selaku General Manager dan Dewi Nawang Sari selaku Marketing Manager.

Dalam kasus ini, polisi menyebut peran Ike sebagai inisiator yang membuat tiket promo untuk menarik pengunjung. 

 Baca Juga: Filipina Larang Serbuan Mobil dari Indonesia, Menperin Ingatkan Konsekuensi WTO

Sedangkan Dewi berperan membuat promo dan mengunggahnya di akun instagram @waterboomlippocikarang_.

Tangkapan layar video viral pembubaran kerumunan Waterboom Lippo Cikarang.
Tangkapan layar video viral pembubaran kerumunan Waterboom Lippo Cikarang.

“Dari hasil gelar perkara unit terkait kasus protokol kesehatan dari hasil pemeriksaan secara maraton dan kesimpulannya yaitu ditetapkan dua orang tersangka yaitu IP dan DN, sebagai manajer dan sebagai manajer marketing,” kata Kepala Polres Metro Bekasi, Komisaris Besar Hendra Gunawan saat jumpa pers, Kamis, 14 Januari 2021.

Kedua tersangka ditetapkan bersama sejumlah barang bukti berupa potongan tiket dan potongan harga atau promo, yang diunggah di media sosial Instagram milik pihak Waterboom dengan nama akun @waterboomlippocikarang_.

 Baca Juga: Polisi Perketat Penjagaan Kediaman Almarhum Syekh Ali Jaber, Pelayat Tidak Boleh Masuk

Berdasarkan hasil pemeriksaan, kata Hendra, promosi potongan harga itu dilakukan pihak pengelola dengan motivasi untuk menarik pengunjung. 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat